Kelanjutan Bansos Bisa Redam Dampak PPKM Darurat
Kamis, 01 Juli 2021 - 23:15 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pembatasan ini meliputi kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100% untuk sektor non-esensial dan penutupan sementara pusat perbelanjaan atau mal.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan, diberlakukannya PPKM darurat dalam jangka pendek akan menahan proses pemulihan ekonomi.
Baca juga:Menkes: 85 Juta Dosis Vaksin Sinovac Siap Digunakan Agustus Mendatang
“Pemulihan ekonomi adalah program jangka panjang. PPKM darurat dalam jangka pendek menahan proses pemulihan ekonomi,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Namun, dia menjelaskan, jika PPKM darurat ini akan diberlakukan dalam jangka menengah panjang, pembatasan ini bisa menurunkan kembali angka kasus Covid-19 di Indonesia yang telah melonjak. Juga akan mengembalikan proses pemulihan ekonomi nasional ke track-nya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan, diberlakukannya PPKM darurat dalam jangka pendek akan menahan proses pemulihan ekonomi.
Baca juga:Menkes: 85 Juta Dosis Vaksin Sinovac Siap Digunakan Agustus Mendatang
“Pemulihan ekonomi adalah program jangka panjang. PPKM darurat dalam jangka pendek menahan proses pemulihan ekonomi,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Namun, dia menjelaskan, jika PPKM darurat ini akan diberlakukan dalam jangka menengah panjang, pembatasan ini bisa menurunkan kembali angka kasus Covid-19 di Indonesia yang telah melonjak. Juga akan mengembalikan proses pemulihan ekonomi nasional ke track-nya.
Lihat Juga :