PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:08 WIB
loading...
PPKM Darurat, PT KAI Segera Umumkan Kebijakan Baru
Penumpang kereta api. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Menjelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli besok, PT Kereta Api Indonesia tengah menggodok kebijakan baru perjalanan kereta. Kebijakan tersebut akan segera disosialisasikan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada masa PPKM Darurat, akan terdapat penyesuaian persyaratan menggunakan KA dan pengoperasian perjalanan KA.

"Berbagai perubahan tersebut akan segera kami infokan ke masyarakat setelah semua selesai dibahas bersama para stakeholder," ujar Joni dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).



Selama masa PPKM Darurat, dia menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitasnya, tetap di rumah, dan hanya keluar rumah atau bepergian untuk hal-hal yang penting dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Jika mengharuskan bepergian dengan kereta api, Joni menyarankan untuk menggunakan kereta api di luar jam sibuk. "Atur kembali jadwal keberangkatan dan kepulangan Anda sehingga tetap dapat menggunakan kereta api dengan aman dan nyaman," paparnya.



Dia melanjutkan, saat berada di stasiun, pastikan selalu rutin mencuci tangan dengan sabun pada titik-titik yang sudah disediakan, mematuhi titik antrean, dan selalu menjaga jarak dengan pelanggan lainnya.

Joni menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI. "KAI akan dibantu Aparat TNI dan Polri dalam penegakan aturan selama PPKM Darurat," tutup Joni.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)