Besok PPKM Darurat, Tenant Mal Ubah Haluan Jualan Online
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai besok hingga 20 Juli mendatang. Salah satu ketentuannya adalah terkait penutupan pusat perbelanjaan atau mal.
Hal tersebut tentu saja berdampak kepada para tenant yang menyewa kios atau lapak di dalam mal. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Mal Summarecon, Bekasi, tampak gerai para tenant sepi pengunjung.
Menurut salah satu pegawai tenant baju, Lia (20), penutupan operasional Mal Summarecon mengakibatkan penjualan baju yang seharusnya dijual langsung di mal harus beralih pada lapak digital alias penjualan secara online.
“Karena mal ini tutup, jadinya saya diminta untuk jualan online. Lebih enak jualan langsung dibandingkan online. Kalau misalnya jualan di stand booth mal kayak gini kan pasti setiap hari ada saja yang beli. Kalo online belum tentu,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Menurunnya penjualan tentunya juga berdampak pada penurunan pendapatan. Pasalnya, pendapatan Lia dihitung dari jumlah baju yang dijual. “Kalau jualan online pendapatan saya jadi berkurang. Soalnya gaji saya dihitung dari jumlah baju yang saya jual. Sementara kalau jualan langsung kan lebih mudah menawarkannya,” ungkapnya bersedih.
Sementara itu, nasib serupa juga dialami oleh salah satu pegawai tenant tas kulit, Rudi (25) yang mengungkapkan kepedihannya karena harus menjualkan barang dagangannya secara online. Dia juga menyampaikan bahwa beberapa rekannya ada yang dirumahkan sementara selama mal belum dibuka. “Tas-tas ini mau tidak mau nanti kita jualkan di online. Beberapa rekan saya juga ada yang dirumahkan sementara,” ucapnya.
Rudi menyampaikan dari kebijakan yang diberlakukan dengan merumahkan sementara pada dirinya serta rekan sejawatnya, pihak menejemen tidak memberikan kompensasi atas hal tersebut. Terbukti dari pengalaman saat PSBB tahun lalu yang sempat dia dan rekannya alami.
“Untuk kompensasi dari bos sampai saat ini belum ada infomarsi apa-apa. Tapi hal ini sudah terjadi sebelumnya saat PSBB waktu itu. Kami nggak dapet kompensasi sama sekali. Jadi istilahnya, saya kerja saya digaji,” tambahnya.
Hal tersebut tentu saja berdampak kepada para tenant yang menyewa kios atau lapak di dalam mal. Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Mal Summarecon, Bekasi, tampak gerai para tenant sepi pengunjung.
Menurut salah satu pegawai tenant baju, Lia (20), penutupan operasional Mal Summarecon mengakibatkan penjualan baju yang seharusnya dijual langsung di mal harus beralih pada lapak digital alias penjualan secara online.
“Karena mal ini tutup, jadinya saya diminta untuk jualan online. Lebih enak jualan langsung dibandingkan online. Kalau misalnya jualan di stand booth mal kayak gini kan pasti setiap hari ada saja yang beli. Kalo online belum tentu,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Menurunnya penjualan tentunya juga berdampak pada penurunan pendapatan. Pasalnya, pendapatan Lia dihitung dari jumlah baju yang dijual. “Kalau jualan online pendapatan saya jadi berkurang. Soalnya gaji saya dihitung dari jumlah baju yang saya jual. Sementara kalau jualan langsung kan lebih mudah menawarkannya,” ungkapnya bersedih.
Sementara itu, nasib serupa juga dialami oleh salah satu pegawai tenant tas kulit, Rudi (25) yang mengungkapkan kepedihannya karena harus menjualkan barang dagangannya secara online. Dia juga menyampaikan bahwa beberapa rekannya ada yang dirumahkan sementara selama mal belum dibuka. “Tas-tas ini mau tidak mau nanti kita jualkan di online. Beberapa rekan saya juga ada yang dirumahkan sementara,” ucapnya.
Rudi menyampaikan dari kebijakan yang diberlakukan dengan merumahkan sementara pada dirinya serta rekan sejawatnya, pihak menejemen tidak memberikan kompensasi atas hal tersebut. Terbukti dari pengalaman saat PSBB tahun lalu yang sempat dia dan rekannya alami.
“Untuk kompensasi dari bos sampai saat ini belum ada infomarsi apa-apa. Tapi hal ini sudah terjadi sebelumnya saat PSBB waktu itu. Kami nggak dapet kompensasi sama sekali. Jadi istilahnya, saya kerja saya digaji,” tambahnya.