Catat! Ini Syarat Khusus Bagi Penumpang dari Lion Air Group
loading...
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat khusus penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021. Namun, ketentuan khusus tersebut baru berlaku pada 5-20 Juli 2021.
Persyaratan khusus di masa PPKM darurat ini berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021. Untuk rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:
1. Swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,
2. Kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
3. Mengisi e-HAC untuk semua usia
Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
1. Kalimantan Barat
- Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC 2.
2. Kalimantan Tengah
- Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
- Wajib mengisi e-HAC.
Persyaratan khusus di masa PPKM darurat ini berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021. Untuk rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:
1. Swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,
2. Kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
3. Mengisi e-HAC untuk semua usia
Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
1. Kalimantan Barat
- Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:
- RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
- Wajib mengisi e-HAC 2.
2. Kalimantan Tengah
- Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:
- RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.
- Wajib mengisi e-HAC.