Catat! Ini Syarat Khusus Bagi Penumpang dari Lion Air Group
Senin, 05 Juli 2021 - 11:07 WIB
loading...
Manajemen Lion Air Group menerapkan syarat khusus untuk penumpang maskapai tersebut selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Manajemen Lion Air Group memberlakukan syarat khusus penerbangan bagi penumpangnya selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa dan Bali yang berlaku 3-20 Juli 2021. Namun, ketentuan khusus tersebut baru berlaku pada 5-20 Juli 2021.
Persyaratan khusus di masa PPKM darurat ini berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Baca Juga: WNA Boleh Masuk, Wasekjen Demokrat Sebut PPKM Darurat Melempem
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021. Untuk rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:
1. Swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,
2. Kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
3. Mengisi e-HAC untuk semua usia
Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
Persyaratan khusus di masa PPKM darurat ini berlaku bagi penerbangan Lion Air (kode penerbangan JT) Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Baca Juga: WNA Boleh Masuk, Wasekjen Demokrat Sebut PPKM Darurat Melempem
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam memutuskan mata rantai penularan Covid-19 dengan memberlakukan PPKM darurat Jawa dan Bali," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Berikut syarat khusus penerbangan Lion Air Group pada masa PPKM Darurat periode 5-20 Juli 2021. Untuk rute domestik dari dan tujuan (keberangkatan dan kedatangan) Jawa dan Bali:
1. Swab atau RT-PCR masa durasi berlaku 2 x 24 jam,
2. Kartu vaksin minimal dosis pertama yang berlaku untuk penumpang usia 12 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang di bawah 12 tahun tidak perlu menyertakan kartu vaksin.
3. Mengisi e-HAC untuk semua usia
Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.
Lihat Juga :