ASI Bersuara: Pajak Karbon Bisa Bikin Pabrik Semen Gulung Tikar
Senin, 05 Juli 2021 - 23:15 WIB
loading...
A
A
A
Untuk sisi administrasi perpajakannya, pajak karbon terutang dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.
Dari sisi penerimaan, nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.
Baca Juga: Luhut Gandeng Amerika untuk 'Perangi' Emisi Karbon
Kemudian, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait untuk mengatur lebih lanjut soal subjek pajak karbon, tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Selain itu, memerinci alokasi penerimaan yang didapat dalam rangka pengendalian perubahan iklim.
Sebagai informasi, di negara lain pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil karena emisi karbon yang ditimbulkan seperti batubara, solar, dan bensin. Adapun Jepang, Singapura, Perancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif USD3 hingga USD49 per ton CO2e.
Dengan menggunakan kurs rupiah sebesar Rp14.500 per dollar Amerika Serikat (AS) maka rata-rata pajak karbon di empat negara tersebut berkisar Rp43.500 hingga Rp710.500 per ton. Sementara, jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp75.000 per ton.
Dari sisi penerimaan, nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.
Baca Juga: Luhut Gandeng Amerika untuk 'Perangi' Emisi Karbon
Kemudian, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait untuk mengatur lebih lanjut soal subjek pajak karbon, tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon. Selain itu, memerinci alokasi penerimaan yang didapat dalam rangka pengendalian perubahan iklim.
Sebagai informasi, di negara lain pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil karena emisi karbon yang ditimbulkan seperti batubara, solar, dan bensin. Adapun Jepang, Singapura, Perancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif USD3 hingga USD49 per ton CO2e.
Dengan menggunakan kurs rupiah sebesar Rp14.500 per dollar Amerika Serikat (AS) maka rata-rata pajak karbon di empat negara tersebut berkisar Rp43.500 hingga Rp710.500 per ton. Sementara, jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp75.000 per ton.
(akr)
Lihat Juga :