Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri
Selasa, 06 Juli 2021 - 15:31 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri untuk memiliki surat izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) jika ingin tetap melanjutkan kegiatan di tengan pandemi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta Sasmita agar pihaknya lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja meski di tengah penerapan PPKM darurat.
Baca juga:Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat
"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri, khususnya di masa PPKM darurat, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus Gumiwang pada Webinar (6/7/2021).
Menurut Agus Gumiwang, dengan mengantongi surat izin tersebut, kegiatann industri serta kawasan industri dapat terus beroperasi pada masa PPKM darurat. Meskipun demikian, tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta Sasmita agar pihaknya lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja meski di tengah penerapan PPKM darurat.
Baca juga:Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat
"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri, khususnya di masa PPKM darurat, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus Gumiwang pada Webinar (6/7/2021).
Menurut Agus Gumiwang, dengan mengantongi surat izin tersebut, kegiatann industri serta kawasan industri dapat terus beroperasi pada masa PPKM darurat. Meskipun demikian, tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.
Lihat Juga :