Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri untuk memiliki surat izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) jika ingin tetap melanjutkan kegiatan di tengan pandemi.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta Sasmita agar pihaknya lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja meski di tengah penerapan PPKM darurat.
Baca juga:Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat
"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri, khususnya di masa PPKM darurat, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus Gumiwang pada Webinar (6/7/2021).
Menurut Agus Gumiwang, dengan mengantongi surat izin tersebut, kegiatann industri serta kawasan industri dapat terus beroperasi pada masa PPKM darurat. Meskipun demikian, tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.
"Sejak diberlakukannya masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali, telah dikeluarkan sekitar 18.000 IOMKI dan memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," lanjutnya.
Baca juga:Patuhi PPKM Darurat, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup
Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan.
"Ada sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Di sini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tandasnya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta Sasmita agar pihaknya lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja meski di tengah penerapan PPKM darurat.
Baca juga:Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat
"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri, khususnya di masa PPKM darurat, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus Gumiwang pada Webinar (6/7/2021).
Menurut Agus Gumiwang, dengan mengantongi surat izin tersebut, kegiatann industri serta kawasan industri dapat terus beroperasi pada masa PPKM darurat. Meskipun demikian, tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.
"Sejak diberlakukannya masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali, telah dikeluarkan sekitar 18.000 IOMKI dan memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," lanjutnya.
Baca juga:Patuhi PPKM Darurat, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup
Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan.
"Ada sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Di sini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tandasnya.
(uka)