Ngeyel Saat Pandemi, Kemenperin Cabut 425 Izin Operasi Sektor Industri

Selasa, 06 Juli 2021 - 15:31 WIB
loading...
Ngeyel Saat Pandemi,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri untuk memiliki surat izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) jika ingin tetap melanjutkan kegiatan di tengan pandemi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karta Sasmita agar pihaknya lebih mudah mengontrol mobilitas masyarakat yang harus tetap bekerja meski di tengah penerapan PPKM darurat.

Baca juga:Covid-19 Makin Banyak Renggut Nyawa Rakyat, Pemerintah Perlu Akui Sudah Gawat

"Guna menjamin kegiatan operasional industri dan kawasan industri, khususnya di masa PPKM darurat, kami mewajibkan semua perusahan industri dan kawasan industri untuk memiliki izin IOMKI" ujar Agus Gumiwang pada Webinar (6/7/2021).

Menurut Agus Gumiwang, dengan mengantongi surat izin tersebut, kegiatann industri serta kawasan industri dapat terus beroperasi pada masa PPKM darurat. Meskipun demikian, tetap wajib memenuhi protokol kesehatan yang sebelumnya sudah sosialisasikan.

"Sejak diberlakukannya masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali, telah dikeluarkan sekitar 18.000 IOMKI dan memberikan kesempatan kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk bisa tetap bekerja," lanjutnya.

Baca juga:Patuhi PPKM Darurat, Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Ditutup

Lebih lanjut, Agus menegaskan kepada pelaku sektor industri bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku industri dan kawasan industri yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sanksi tersebut menurutnya berupa pencabutan IOMKI yang sudah diberikan.

"Ada sebanyak 425 IOMKI dicabut karena tidak memenuhi persyaratan. Di sini menunjukan bahwa kementerian perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Redam Tarif Impor Baru...
Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
Bazar Ramadan Kemenperin,...
Bazar Ramadan Kemenperin, APP Group Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi
Komitmen PLN Icon Plus...
Komitmen PLN Icon Plus dalam Mewujudkan Eco Industrial Park
PGN Siap Pasok Gas Bumi...
PGN Siap Pasok Gas Bumi ke Kawasan Industri Jatengland
Cegah Banjir di Kawasan...
Cegah Banjir di Kawasan Industri, Ini yang Dilakukan KIW Cilacap
Produksi Baja Nasional...
Produksi Baja Nasional Kejar 27 Juta Ton, Kemenperin Berharap ke ISSEI 2025
Negosiasi Menperin dan...
Negosiasi Menperin dan Apple Rampung, Kapan iPhone 16 Dijual di Indonesia?
7 Kawasan Industri Siap...
7 Kawasan Industri Siap Jadi Gerbang Investasi Manufaktur Global
Indonesia-Korea Kolaborasi...
Indonesia-Korea Kolaborasi Percepat Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
Rekomendasi
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
7 Film Indonesia Diadaptasi...
7 Film Indonesia Diadaptasi dari Lagu, Terbaru Komang
Kisah Luar Biasa Juliane...
Kisah Luar Biasa Juliane Koepcke, Remaja yang Jatuh 10.000 Kaki dari Pesawat dan Bisa Selamat
Berita Terkini
IHSG Terus Menanjak...
IHSG Terus Menanjak Naik, Pagi Ini Dibuka Sentuh 6.452
22 menit yang lalu
Ekspansi Kedai Kopi...
Ekspansi Kedai Kopi RI Tembus Pasar Australia
1 jam yang lalu
Lonjakan Harga Emas...
Lonjakan Harga Emas Belum Selesai! Diprediksi Sentuh Rp2 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Menguak Hubungan Trump...
Menguak Hubungan Trump dan Musk saat Tarif Impor Baru AS Guncang Dunia
1 jam yang lalu
Rusia Klaim Punya Cadangan...
Rusia Klaim Punya Cadangan Energi Terbesar di Dunia, Bisa Berproduksi 500 Tahun
2 jam yang lalu
Kadin Indonesia dan...
Kadin Indonesia dan Rusia Perkuat Kerja Sama Dagang dan Investasi
12 jam yang lalu
Infografis
Kelelawar Akan Selamatkan...
Kelelawar Akan Selamatkan Manusia saat Pandemi Baru Hadir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved