Menteri BUMN Minta PLN Genjot Refinancing hingga Rp100 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan PT PLN (Persero) bisa melakukan refinancing senilai Rp100 triliun. Refinancing merupakan penggantian pinjaman lama dengan pinjaman baru yang memiliki syarat dan kondisi yang lebih baik.
"Saya sudah meminta direksi PLN tadi untuk me-refinancing utang yang bunganya mahal dengan utang yang lebih murah. Kemarin sudah (refinancing) Rp30 triliun, kita kencengin lagi kalau bisa sampai Rp100 triliun," ujar Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di kawasan kawasan UIP2B Jawa, Madura, Bali, Rabu (7/7/2021).
Untuk mendorong kinerja PLN, Erick juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Pertemuan tersebut membahas perihal kompensasi PLN.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, jelas dia, pemerintah memutuskan untuk mengurangi jangka waktu pencairan anggaran kompensasi. Dimana, waktu penerimaan kompensasi akan diberikan 6 bulan sekali. Sebelumnya, kompensasi dicairkan 2 tahun sekali.
"Alhamdulillah berkat dukungan Menkeu, Menteri ESDM, kemarin kita sudah rapat, yang tadinya kompensasi untuk PLN setelah melakukan pelayanan kepada publik, biasanya kompensasi itu butuh waktu 2 tahun cairnya, sekarang sudah 6 bulan. Nah hal-hal ini bagian tadi supaya utangnya baik," papar Erick.
"Saya sudah meminta direksi PLN tadi untuk me-refinancing utang yang bunganya mahal dengan utang yang lebih murah. Kemarin sudah (refinancing) Rp30 triliun, kita kencengin lagi kalau bisa sampai Rp100 triliun," ujar Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di kawasan kawasan UIP2B Jawa, Madura, Bali, Rabu (7/7/2021).
Untuk mendorong kinerja PLN, Erick juga telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Pertemuan tersebut membahas perihal kompensasi PLN.
Dari hasil rapat koordinasi tersebut, jelas dia, pemerintah memutuskan untuk mengurangi jangka waktu pencairan anggaran kompensasi. Dimana, waktu penerimaan kompensasi akan diberikan 6 bulan sekali. Sebelumnya, kompensasi dicairkan 2 tahun sekali.
"Alhamdulillah berkat dukungan Menkeu, Menteri ESDM, kemarin kita sudah rapat, yang tadinya kompensasi untuk PLN setelah melakukan pelayanan kepada publik, biasanya kompensasi itu butuh waktu 2 tahun cairnya, sekarang sudah 6 bulan. Nah hal-hal ini bagian tadi supaya utangnya baik," papar Erick.
(fai)