PPKM Darurat, Kemnaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah

Rabu, 07 Juli 2021 - 21:41 WIB
loading...
PPKM Darurat, Kemnaker:...
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan bahwa pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan. Ada pun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

Dirjen Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah. "Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakara, Rabu (7/7/2021).

Menurut Dirjen Putri, adapun jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan. "Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH. Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Ramai Kabar Bantuan...
Ramai Kabar Bantuan Subsidi Upah 2026 Segera Cair, Kemnaker Angkat Suara
Bos Partai Buruh: Tak...
Bos Partai Buruh: Tak Masuk Akal UMP Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi
Prabowo Teken PP Pengupahan,...
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Formula UMP Terbaru 2026
KSPI: Formula Kenaikan...
KSPI: Formula Kenaikan Upah 2026 Masih Belum Berpihak kepada Buruh
Pos Indonesia Salurkan...
Pos Indonesia Salurkan BSU kepada 55.000 Pekerja di Palembang
Nelayan Minta Perhatian...
Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Kenaikan UMP Belum Menjawab...
Kenaikan UMP Belum Menjawab Pemenuhan Kebutuhan Hidup Buruh
Pembahasan UMP DKI Jakarta,...
Pembahasan UMP DKI Jakarta, Pramono: Mudah-mudahan Hari Ini Selesai
Rekomendasi
Tak Hanya Cantik, Audisi...
Tak Hanya Cantik, Audisi Miss Indonesia 2026 Mencari Talenta Terbaik Mulai dari Manner Impressive hingga Smart Social
Momen Middleton Bertemu...
Momen Middleton Bertemu Mantan Pacarnya di Pernikahan Peter Phillips
AS Curigai Zionis, Pentagon...
AS Curigai Zionis, Pentagon Naikkan Tingkat Ancaman Spionase Israel Jadi Kritis
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Syarat Sekolah Gelar...
Syarat Sekolah Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved