Investor China Tertarik Bisnis Kripto di Indonesia

Rabu, 07 Juli 2021 - 22:06 WIB
loading...
A A A
Saat ini kerangka institusi dan regulasi kripto tengah serius dibicarakan. Sebagai komoditas, aset kripto akan diatur dan diawasi oleh Bappebti di Kemendag sebagai focal point.

Baca juga:Tencent Tantang Mahasiswa Bikin Game Bertema Lingkungan, Total Hadiah Rp200 Juta

Meskipun demikian, karena industri ini berkaitan juga dengan sektor lain seperti industri keuangan hingga kepentingan moneter nasional maka Bappebti berkoordinasi dan meminta masukan juga dari OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dalam kaitannya dengan pembukaan bursa maupun pengaturan yang lain.

“Bappebti merupakan focal point, tetapi kami ingin memastikan bahwa kepentingan nasional terakomodasi secara optimal. Itulah sebabnya kordinasi, komunikasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat penting," tutup Wamendag.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9906 seconds (0.1#10.140)