Luhut Minta Polisi dan Kejaksaan Tindak Tegas Oknum yang Jual Obat Covid-19 Melebihi HET
Kamis, 08 Juli 2021 - 20:15 WIB
loading...
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok Kemenko Marves
A
A
A
JAKARTA - Upaya pemenuhan kebutuhan obat untuk penderita Covid-19 akan terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. “Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut pada Kamis, (8/7/2021).
Baca juga: Masyarakat Masih Banyak Wara-Wiri, Kasus Covid-19 Kembali Cetak Rekor
Untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia.
Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. “Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut pada Kamis, (8/7/2021).
Baca juga: Masyarakat Masih Banyak Wara-Wiri, Kasus Covid-19 Kembali Cetak Rekor
Untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia.
Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.
Lihat Juga :