Luhut Minta Polisi dan Kejaksaan Tindak Tegas Oknum yang Jual Obat Covid-19 Melebihi HET

Kamis, 08 Juli 2021 - 20:15 WIB
loading...
Luhut Minta Polisi dan Kejaksaan Tindak Tegas Oknum yang Jual Obat Covid-19 Melebihi HET
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok Kemenko Marves
A A A
JAKARTA - Upaya pemenuhan kebutuhan obat untuk penderita Covid-19 akan terus dilakukan oleh pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan, yakni menindak tegas secara hukum kepada produsen atau distributor obat yang menjual dengan harga tinggi, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ketersediaan obat Covid-19 tercukupi. “Kita akan menambah jumlah pasokan obat. Sekarang kami sedang kerja keras untuk hal itu,” jelas Menko Luhut pada Kamis, (8/7/2021).



Untuk menghadapi estimasi lonjakan kasus harian, pemerintah akan mendorong komitmen produsen dalam percepatan produksi obat Covid-19 baik yang diperoleh secara impor maupun produksi dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong distribusi obat secara merata di setiap daerah di wilayah Indonesia.

Pemerintah juga telah memformulasikan standar pengobatan untuk penderita Covid-19 berdasarkan gejalanya, yakni gejala ringan, sedang, dan berat. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang terjadi, pemerintah juga akan lebih fokus untuk pengobatan penderita Covid-19 yang bergejala ringan.

Untuk mencegah lonjakan harga, khususnya pada obat-obatan Covid-19, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) yang tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Covid-19. Harga ini merupakan harga jual tertinggi yang dijual melalui apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas Kesehatan yang berlaku di Indonesia.

Lihat juga grafis: Jangan Tertipu! Berikut Daftar Harga Terbaru Obat Terapi Covid-19

Menko Luhut meminta kepada Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan Kejaksaan Tinggi untuk dapat menindak tegas kepada pelaku-pelaku yang menaikkan harga obat di luar aturan yang berlaku. “Lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap kasus-kasus importir atau produsen dan distributor, sehingga terjadi kelangkaan di apotik,” tandasnya. Berikut ini sebelas obat yang digunakan dalam pengobatan pasien Covid-10 yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya, yakni sebagai berikut:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp2.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mk (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2724 seconds (0.1#10.140)