Menperin Evaluasi Pabrik yang Beroperasi Saat PPKM Darurat
Kamis, 08 Juli 2021 - 23:59 WIB
loading...
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Dok SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi pabrik yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Menperin di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: 24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini
Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.
"Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Menperin di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: 24,7% Kasus Corona dari Luar Jawa-Bali, Satgas Minta 43 Daerah Upayakan Ini
Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Lihat Juga :