Kemenhub 'Cekik' Jalur Darat agar Mobilitas Melambat

Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:56 WIB
loading...
Kemenhub Cekik Jalur Darat agar Mobilitas Melambat
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran baru terkait syarat perjalanan bagi moda transportasi darat selama PPKM darurat . Aturan ini akan dilakukan atas hasil evaluasi penerapan PPKM darurat yang masih belum menekan mobilitas warga hingga 50%.

"Kemenhub berinisiatif menerbitkan SE Nomor 49 dan 50. Ini merupakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota,” kata Adita melalui konferensi virtual, Jumat (09/07/2021).

Baca juga:Geng Motor Keroyok Anggota Polisi di TB Simatupang, Semua Pelaku Diburu

Pemberlakuan aturan baru ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi.

"Untuk SE Nomor 49 sektor transportasi darat menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyebrangan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan kritikal," papar Adita.

Baca juga:Bantu Indonesia Hadapi Lonjakan Covid-19, Singapura Kirim Tabung Oksigen dan Alkes

Selanjutnya untuk SE Nomor 50 Tahun 2021 untuk perjalanan rutin masyarakat yang menggunakan moda transportasi kereta api ditambahkan ketentuan perjalanan rutin yang sama untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal seperti penunjukan STRP (surat tanda registrasi pekerja).

“Tren mobilitas masyarakat belum menurun sesuai target yang dipatok. Dari data yang didapat dari koordinator PPKM darurat, mobilitas masyarakat masih belum menurun signifikan, sampai pada tanggal 8 Juli ini untuk DKI hari pertama (6 Juli) turun 22,8%, hari kedua (7 Juli) 22,6%, lalu 8 Juli malah lebih kecil penurunan hanya 16,7%,” tambahnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)