Kemenhub 'Cekik' Jalur Darat agar Mobilitas Melambat
Jum'at, 09 Juli 2021 - 14:56 WIB
loading...
Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Surat Edaran baru terkait syarat perjalanan bagi moda transportasi darat selama PPKM darurat . Aturan ini akan dilakukan atas hasil evaluasi penerapan PPKM darurat yang masih belum menekan mobilitas warga hingga 50%.
"Kemenhub berinisiatif menerbitkan SE Nomor 49 dan 50. Ini merupakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota,” kata Adita melalui konferensi virtual, Jumat (09/07/2021).
Baca juga:Geng Motor Keroyok Anggota Polisi di TB Simatupang, Semua Pelaku Diburu
Pemberlakuan aturan baru ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi.
"Untuk SE Nomor 49 sektor transportasi darat menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyebrangan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan kritikal," papar Adita.
"Kemenhub berinisiatif menerbitkan SE Nomor 49 dan 50. Ini merupakan hasil rakor yang sudah dilakukan dengan Korlantas dan Dishub dari beberapa kabupaten dan kota,” kata Adita melalui konferensi virtual, Jumat (09/07/2021).
Baca juga:Geng Motor Keroyok Anggota Polisi di TB Simatupang, Semua Pelaku Diburu
Pemberlakuan aturan baru ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dan SE Nomor 50 Tahun 2021. Khususnya untuk perjalanan rutin orang di wilayah aglomerasi.
"Untuk SE Nomor 49 sektor transportasi darat menambah ketentuan perjalanan rutin moda transportasi darat dan penyebrangan dalam wilayah aglomerasi untuk sektor esensial dan kritikal," papar Adita.
Lihat Juga :