Anggaran PEN Bertambah Jadi Rp924 Triliun untuk Hadapi Lonjakan Covid-19 dan PPKM Darurat
Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi maka Pemerintah juga akan mengombinasikan dengan anggaran dari pemerintah daerah dengan memastikan pengadaan dan distribusinya berjalan lebih baik. “Ada beberapa tambahan lainnya di kesehatan yang sifatnya kecil-kecil, termasuk untuk kebutuhan rumah sakit darurat, dan isolasi mandiri dan pekerja migran Indonesia dan lain-lain semua akan dipenuhi,” tuturnya.
Sementara itu, untuk pagu anggaran perlindungan sosial yang saat ini mencapai Rp148,27 triliun akan naik menjadi sekitar Rp24 triliun. Penambahan ini terdiri atas berbagai macam program seperti diskon listrik yang akan dilanjutkan hingga kuartal III yang semula hanya sampai kuartal II-2021.
“Selain diskon listrik yang dilanjutkan sampai kuartal III, akan ada perpanjangan bantuan sosial tunai dua bulan. Tadinya selesai April akan ditambahkan dua bulan dan akan ada perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST). Paling penting kami minta alokasi 18,8 juta penerima bantuan pangan nontunai atau kartu sembako betul-betul tercapai 18,8 juta. Sekarang masih ada perbaikan data,” ujarnya.
Sementara itu, untuk insentif usaha, Pemerintah memperpanjang beberapa insentif yang semula direncanakan berakhir Juni 2021 kini diperpanjang hingga Desember 2021.
Adapun insentif yang diperpanjang tersebut yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.
Sementara untuk insentif pajak yang diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Khusus pada insentif PPnBM DTP, Pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100 persen pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, dari semula sepanjang Maret-Mei 2021 menjadi Maret-Agustus 2021.
“Insentif usaha, bahwa beberapa insentif usaha pajak (dimundurkan) sampai akhir Desember 2021, dengan sudah dilanjutkan jadi bagian PEN,” tuturnya.
Sementara itu, untuk pagu anggaran perlindungan sosial yang saat ini mencapai Rp148,27 triliun akan naik menjadi sekitar Rp24 triliun. Penambahan ini terdiri atas berbagai macam program seperti diskon listrik yang akan dilanjutkan hingga kuartal III yang semula hanya sampai kuartal II-2021.
“Selain diskon listrik yang dilanjutkan sampai kuartal III, akan ada perpanjangan bantuan sosial tunai dua bulan. Tadinya selesai April akan ditambahkan dua bulan dan akan ada perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST). Paling penting kami minta alokasi 18,8 juta penerima bantuan pangan nontunai atau kartu sembako betul-betul tercapai 18,8 juta. Sekarang masih ada perbaikan data,” ujarnya.
Sementara itu, untuk insentif usaha, Pemerintah memperpanjang beberapa insentif yang semula direncanakan berakhir Juni 2021 kini diperpanjang hingga Desember 2021.
Adapun insentif yang diperpanjang tersebut yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan.
Sementara untuk insentif pajak yang diberikan untuk mendorong konsumsi kelas menengah yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Khusus pada insentif PPnBM DTP, Pemerintah juga memperpanjang pemberian insentif PPnBM DTP 100 persen pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, dari semula sepanjang Maret-Mei 2021 menjadi Maret-Agustus 2021.
“Insentif usaha, bahwa beberapa insentif usaha pajak (dimundurkan) sampai akhir Desember 2021, dengan sudah dilanjutkan jadi bagian PEN,” tuturnya.
Lihat Juga :