Menaker Minta Pekerja Komorbid, Bumil dan Busui WFH Selama PPKM Darurat
Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
"Ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelasnya.
Tak hanya itu, Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes Covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat.
Misalnya bila positivity rate-nya (rasio positif Covid-19) mencapai 10%, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5%, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.
"Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5%, meskipun masih normal tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.
Baca juga: PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli
Tak hanya itu, Ida juga meminta perusahaan yang berada di Jawa dan Bali agar melakukan tes Covid-19 secara berkala untuk para pekerjanya dengan metode sampling. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa PPKM Darurat.
Misalnya bila positivity rate-nya (rasio positif Covid-19) mencapai 10%, maka proses kerja seharusnya dihentikan. Sementara jika positive rate di atas 5%, maka yang harus dilakukan pihak perusahaan adalah dengan memperketat protokol kesehatan.
"Dan selanjutnya bila positive rate di bawah 5%, meskipun masih normal tetap harus waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tandasnya.
Baca juga: PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli
Lihat Juga :