Menaker Minta Pekerja Komorbid, Bumil dan Busui WFH Selama PPKM Darurat
Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:05 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta perusahaan mengizinkan pekerja yang memiliki penyakit bawaan atau kormobid, ibu hamil (bumil), dan ibu menyusui (busui) untuk dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), terutama selama PPKM Darurat.
"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Ida saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo secara virtual, Jumat (8/7/2021).
Dalam arahannya, Ida juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking agar bisa lebih terlindungi dari Covid-19 varian baru seperti Delta.
Baca juga: 1,47 Juta Nakes Akan Jalani Vaksinasi Ketiga Pekan Depan
Selanjutnya, dia meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya dengan cara mengonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dengan demikian, dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.
"Saya kira ini demi dan atas nama kemanusiaan agar mereka diberi kesempatan kerja dari rumah," kata Ida saat memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Wilayah Jawa-Bali, Kadin, dan Apindo secara virtual, Jumat (8/7/2021).
Dalam arahannya, Ida juga meminta pekerja yang menggunakan fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking agar bisa lebih terlindungi dari Covid-19 varian baru seperti Delta.
Baca juga: 1,47 Juta Nakes Akan Jalani Vaksinasi Ketiga Pekan Depan
Selanjutnya, dia meminta para pengusaha agar segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya dengan cara mengonsultasikan kepada Dinas Perindustrian atau Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Dengan demikian, dapat dipastikan usahanya masuk pada sektor esensial, non-esensial, atau kritikal.
Lihat Juga :