Karyawan Sektor Kritikal Hanya Boleh WFO 25%, Baca Syaratnya!

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:48 WIB
loading...
Karyawan Sektor Kritikal...
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi aturan PPKM Darurat untuk sektor kritikal . Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 karyawan atau staf administrasi sektor kritikal hanya boleh bekerja dari kantor atau WFO sebesar 25%.

Baca juga: Catat! Revisi Aturan Terbaru WFO Karyawan Sektor Esensial

Berdasarkan aturan tersebut, sektor kritikal mencakup penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk hewan ternak peliharaan.

Selain itu, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai aturan baru, sektor kritikal boleh beroperasi namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Revisi aturan itu telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021.

Baca juga: Sidak ke Stasiun Cikini, Anies Temukan Pekerja Non-Esensial Masih WFO

Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Darurat dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Diskon Listrik 50% Hadir...
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Dukung Kebijakan WFH 2026, Berikut Ketentuannya
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal WFH Seminggu Sekali, Awas! Ganggu Operasional Usaha
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Hari Pertama PNS WFH,...
Hari Pertama PNS WFH, Ini 5 Tips Kerja di Rumah Tetap Nyaman
WFH Tiap Jumat Berlaku...
WFH Tiap Jumat Berlaku Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal
Rekomendasi
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Fakta Sejarah: Hijrah...
Fakta Sejarah: Hijrah Nabi SAW Terjadi di Bulan Rabiul Awal, Bukan Muharram
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved