Karyawan Sektor Kritikal Hanya Boleh WFO 25%, Baca Syaratnya!

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:48 WIB
loading...
Karyawan Sektor Kritikal Hanya Boleh WFO 25%, Baca Syaratnya!
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi aturan PPKM Darurat untuk sektor kritikal . Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 karyawan atau staf administrasi sektor kritikal hanya boleh bekerja dari kantor atau WFO sebesar 25%.



Berdasarkan aturan tersebut, sektor kritikal mencakup penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk hewan ternak peliharaan.

Selain itu, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional (PSN), konstruksi serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dan pelayanan kepada masyarakat.

Sesuai aturan baru, sektor kritikal boleh beroperasi namun dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Revisi aturan itu telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021.



Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Darurat dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2376 seconds (0.1#10.140)