Banyak Salah Kaprah Soal Vaksinasi di Kimia Farma, 'Sang Induk' Beri Penjelasan
Minggu, 11 Juli 2021 - 14:37 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah baru saja memberikan tugas kepada PT Kimia Farma Tbk untuk melaksanakan vaksinasi gotong royong bagi masyarakat secara individu. Meski begitu, vaksin Covid-19 yang disediakan di klinik Kimia Farma tidak diperjualbelikan layaknya penjualan obat di apotek.
Induk holding BUMN garmasi, PT Bio Farma (Persero), selaku pelaksanaan dan pengadaan vaksin Covid-19 menyatakan, tugas Kimia Farma adalah melakukan layanan vaksinasi kepada masyarakat melalui klinik perusahaan yang sudah direkomendasikan.
Baca juga:Blitar Gempar! Wanita Tewas Telanjang di Kamar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri
Meski, dalam pelaksanaan program tersebut bersifat berbayar, namun vaksin tidak diperjualbelikan secara bebas. Bahkan, tidak bisa dipakai untuk booster atau vaksin ke-3 secara bebas yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto, menyebut, proses pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan Kimia Farma tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2021.
Induk holding BUMN garmasi, PT Bio Farma (Persero), selaku pelaksanaan dan pengadaan vaksin Covid-19 menyatakan, tugas Kimia Farma adalah melakukan layanan vaksinasi kepada masyarakat melalui klinik perusahaan yang sudah direkomendasikan.
Baca juga:Blitar Gempar! Wanita Tewas Telanjang di Kamar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri
Meski, dalam pelaksanaan program tersebut bersifat berbayar, namun vaksin tidak diperjualbelikan secara bebas. Bahkan, tidak bisa dipakai untuk booster atau vaksin ke-3 secara bebas yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.
Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto, menyebut, proses pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan Kimia Farma tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 tahun 2021.
Lihat Juga :