Selama PPKM Darurat Bisnis Ritel Pangan Tergerus hingga 60%

Minggu, 11 Juli 2021 - 18:30 WIB
loading...
Selama PPKM Darurat Bisnis Ritel Pangan Tergerus hingga 60%
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Untuk menekan laju penyebaran angka kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali. Kebijakan itu diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan itu tentu saja berdampak pada sejumlah sektor bisnis. Salah satunya bisnis ritel , baik non-pangan maupun pangan.

Baca juga:'Presiden Haiti Jovenel Moise Dibunuh oleh Agen Keamanannya Sendiri...'

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, diberlakukannya PPKM darurat membuat bisnis ritel pada bulan ini menurun drastis, terutama sektor pangan yang penurunannya hingga mencapai 60%.

"Terkait PPKM situasinya sangat menggerus sektor ritel karena adanya pembatasan mobilitas dan ini tentunya memengaruhi konsumen datang ke pusat perbelanjaan. Selain itu, konsumsi juga menurun dan terdampak signifikan," kata Roy saat dihubungi oleh MPI, Minggu (11/07/2021).

Dirinya mengatakan untuk bisnis ritel terbagi menjadi dua, yaitu sektor pangan dan non pangan. Untuk sektor pangan mencakup kebutuhan makanan dan minuman seperti yang ada supermarket dan gerai swalayan yang mencapai 50% hingga 60%.

Baca juga:Mirip Jas Hujan, Koleksi Jaket Terbaru Balenciaga Jadi Tertawaan Netizen Indonesia

"Tentu, itu juga yang datang membelinya terbatas, hanya kebutuhan pokok saja. Tidak ada kebutuhan lain yang dibeli, istilahnya impulsif buying mereka hanya datang untuk beli kebutuhan pangan pokok saja," paparnya.

Dirinya menjelaskan kebutuhan pokok yang dibeli mulai dari sembako, sayur-sayuran, daging,susu dan langsung membayar ke kasir. Kegiatan itu bisa disimpulkan bahwa pembelanjaan jauh lebih rendah dibanding masa sebelum PPKM.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)