Waduh! Masih Banyak Penumpang KRL Tidak Bawa STRP
Senin, 12 Juli 2021 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan penggunaan STRP sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE itu mencatat, pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Wajib Bawa STRP, Pedagang Protes Tak Bisa Naik Commuter Line di Stasiun Kranji
Bukan soal perkara STRP, sejumlah penumpang juga diketahui tidak menggunakan masker rangkap atau double saat ingin menggunakan KRL. Sementara terkait antrian, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pada Senin (12/7/2021) pagi tadi, tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun stasiun KRL. "Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas, " katanya
SE itu mencatat, pelaku perjalanan rutin kereta api komuter dalam wilayah aglomerasi wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Wajib Bawa STRP, Pedagang Protes Tak Bisa Naik Commuter Line di Stasiun Kranji
Bukan soal perkara STRP, sejumlah penumpang juga diketahui tidak menggunakan masker rangkap atau double saat ingin menggunakan KRL. Sementara terkait antrian, sepanjang hasil pengawasan yang dilakukan pada Senin (12/7/2021) pagi tadi, tidak terjadi tumpukan antrian yang berarti di stasiun stasiun KRL. "Hanya saja memang masih saja ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas, " katanya
(nng)
Lihat Juga :