LSM di Indonesia Harus Transparan Soal Sumber Dana

Senin, 12 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
LSM di Indonesia Harus...
LSM dituntut transparan soal sumber dana dan donatur mereka.
A A A
JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beroperasi di Indonesia harus patuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, LSM dituntut transparan soal sumber dana dan donatur mereka.

Hal ini sejalan dengan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang meminta Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi) terkait sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain.

(Baca juga:Dialog dengan Bupati Diganggu, Ratusan Kades Bentrok Lawan Anggota LSM)

Guru Besar IPB Prof Budi Mulyanto menilai, sebagai LSM yang beroperasi di Indonesia, Greenpeace Indonesia harus patuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. “Hal ini karena keputusan KIP merupakan produk hukum yang harus dipatuhi untuk dilaksanakan,” kata Budi Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/7).

Melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang, kata Budi Mulyanto, akan berdampak positif bagi Greenpeace itu sendiri dan mampu meningkatkan kepercayaan publik (public trust).

(Baca juga:Viral! Anggota LSM Minta Jatah Rp300 Ribu ke Penjual Gas di Tangerang)

Menurut Budi Mulyanto, tidak hanya Greenpeace, seluruh LSM yang ada di Indonesia harus melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang No 14/2008. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja LSM di Indonesia.

“Tidak hanya Greenpeace seharus keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” kata Budi Mulyanto.

Seperti diketahui, KIP meminta Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi) terkait sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain.

(Baca juga:Diperas Oknum LSM, 100 Perangkat Desa Datangi Mapolresta Banyumas)

Hal ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner yaitu Gede Narayana selaku ketua merangkap anggota, Wafa Patria Umma dan Hendra masing-masing sebagai anggota pada Kamis (2/4) dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (24/5).

Keputusan itu ditetapkan setelah KIP menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik Nomor register :012/VI/KIP-PS-A/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria.

(Baca juga:Alamak, Jengkel Demo Tak Digubris, LSM Blitar Ancam Lapor Mendagri)

Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020, setelah pihaknya merasa kesulitan untuk mengakses data-data yang seharusnya bisa menjadi domain publik, namun ditolak oleh Greenpeace Indonesia.

Tujuan Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria meminta sejumlah data yang dianggap menjadi domain publik untuk kepentingan penelitian tentang akuntabilitas dan dampak organisasi non pemerintah lingkungan terhadap pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Dalam putusannya, KIP meminta Greenpeace Indonesia untuk membuka sejumlah laporan publik terkait akta pendirian dan perubahan terakhir perkumpulan Greenpeace Indonesia, laporan sumber daya dari masyarakat dalam dan luar negeri mulai 2015-2019 dan perjanjian dengan pihak donor tahun 2015-2019.

Kewajiban lain yang harus dibuka Greenpeace Indonesia menyangkut realisasi penggunaan anggaran tahun 2015-2019 serta realiasi kegiatan tahun 2015-2019.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebaran Wabah Flu...
Penyebaran Wabah Flu Burung, Koalisi NGO Desak Penghentian Peternakan Pabrik
UMKM Termasuk Penerima...
UMKM Termasuk Penerima Manfaat, Laznas MAI Beberkan Capaian Pengelolaan Dana Zakat 2023
Astra Agro Publikasi...
Astra Agro Publikasi Laporan Independen Sebagai Respons dari Tuduhan Masyarakat Sipil
Perbedaan Bansos KJP,...
Perbedaan Bansos KJP, KJMU, dan KIP, Simak Penjelasannya
Distribusi MBG Dinilai...
Distribusi MBG Dinilai Bermasalah, Pakar IPB Tawarkan Solusi Berbasis KIP dan KIS
World Bank Didesak Hentikan...
World Bank Didesak Hentikan Danai Rp140 Triliun untuk Peternakan Intensif
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Rekomendasi
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Berita Terkini
IHSG Siang Rebound 2,34%...
IHSG Siang Rebound 2,34% ke Level 5.881 Ditopang Saham Teknologi dan Perbankan
Ojol Keluhkan Harga...
Ojol Keluhkan Harga Pertamax Rp16.250 Kemahalan: Biasanya Naik Cuma Seribu, Ini 3 Ribu Lebih
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved