Heboh Vaksinasi Individu, Erick Thohir: Saya Pastikan Tidak Gunakan APBN atau Vaksin Hibah
Senin, 12 Juli 2021 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM darurat ini. Terlebih dengan angka kematian yang terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63%--melebihi 2,16% di tingkat global.
Baca juga:Rekor Baru Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 40.427 Sehari
"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu. Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” pungkasnya.
Baca juga:Rekor Baru Lagi! Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 40.427 Sehari
"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No. 19 Tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan hasil rapat koordinasi sore ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk individu. Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :