Heboh Vaksinasi Individu, Erick Thohir: Saya Pastikan Tidak Gunakan APBN atau Vaksin Hibah
Senin, 12 Juli 2021 - 20:26 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memastikan vaksinasi gotong royong , baik bagi badan usaha maupun individu, sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Vaksinasi itu pun sesuai dengan peraturan menteri kesehatan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Erick usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada sore hari ini (12/7).
"Semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Erick.
Baca juga:Sepekan PPKM Darurat di Jakarta, Mobilitas Masyarakat Menurun Drastis
Vaksinasi gotong royong individu sendiri merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Aturan itu sendiri merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” tegas Erick.
Hal itu disampaikan Erick usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi selaku Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Menteri Kesehatan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada sore hari ini (12/7).
"Semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujar Erick.
Baca juga:Sepekan PPKM Darurat di Jakarta, Mobilitas Masyarakat Menurun Drastis
Vaksinasi gotong royong individu sendiri merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021. Aturan itu sendiri merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021, untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi.
Ia juga menyatakan bahwa seluruh pendanaan vaksinasi gotong royong tidak pernah menggunakan APBN. Pengadaan vaksin serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN.
"Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP,” tegas Erick.
Lihat Juga :