Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen, Obat Covid-19 hingga Masker

Rabu, 14 Juli 2021 - 05:52 WIB
loading...
Sri Mulyani Bebaskan...
Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.

Baca Juga: 300 Ribu Paket Obat untuk Pasien Covid-19, Luhut Bilang Meluncur 2 Hari Lagi

Adapun dalam aturan ini impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak.

"Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri," tulis aturan tersebut di Jakarta.

Baca Juga: Luhut: Impor 10.000 Konsentrator Oksigen Siap Masuk Pekan Ini

Rinciannya, ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan terdiri dari pertama test kit dan reagent laboratorium atau PCR test. Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.

Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Pedagang Pakaian Bekas...
Pedagang Pakaian Bekas Blak-blakan: Memang Kami Salah, Selama Ini Beli dari Cukong
Bea Cukai: Buku Ilmu...
Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor
Kendaraan Listrik di...
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Pramono: Kami Serius Kurang Polusi
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Rekomendasi
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Samsung Bentuk Divisi...
Samsung Bentuk Divisi Robotika Khusus Mempercepat Strategi AI
AS Ancam Malaysia setelah...
AS Ancam Malaysia setelah Anwar Ibrahim Ingin Usir Seluruh Warga Israel
Berita Terkini
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Infografis
4 Alasan Seseorang Hingga...
4 Alasan Seseorang Hingga Saat Ini Belum Terinfeksi Covid-19
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved