Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen, Obat Covid-19 hingga Masker

Rabu, 14 Juli 2021 - 05:52 WIB
loading...
Sri Mulyani Bebaskan...
Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.



Adapun dalam aturan ini impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak.

"Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri," tulis aturan tersebut di Jakarta.



Rinciannya, ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan terdiri dari pertama test kit dan reagent laboratorium atau PCR test. Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.

Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta
10 Negara Bebas Pajak...
10 Negara Bebas Pajak di Dunia, Berminat Tinggal?
Negara Ini Kaya Tanpa...
Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya
Bekerja di IKN Dapat...
Bekerja di IKN Dapat Gaji Full Bebas Pajak, Begini Penjelasan Staf Khusus Menkeu
Menggiurkan, Para Pekerja...
Menggiurkan, Para Pekerja di IKN Bakal Bebas Pungutan Pajak Penghasilan hingga 2035
Mantap, Sri Mulyani...
Mantap, Sri Mulyani Bakal Perluas Insentif Pajak Beli Rumah hingga Rp5 Miliar
23 Negara Tanpa Pajak...
23 Negara Tanpa Pajak Penghasilan, Salah Satunya Dekat Indonesia
15 Negara Surga Pajak...
15 Negara Surga Pajak Teratas di Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Rekomendasi
Hitung-hitungan Kans...
Hitung-hitungan Kans Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Bahrain
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Rabu 26 Maret 2025/26 Ramadan 1446 H
Timnas Indonesia Jaga...
Timnas Indonesia Jaga Asa ke Piala Dunia 2026, Patrick Kluivert: Ini Baru Awal!
Berita Terkini
Warga Kanada Boikot...
Warga Kanada Boikot Liburan ke AS, Ekonomi Amerika Bisa Tekor Rp33 Triliun
49 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Santunan untuk Anak-anak Yatim
8 jam yang lalu
Park Hyatt Jakarta dan...
Park Hyatt Jakarta dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim
8 jam yang lalu
Dua Direksi Digeser...
Dua Direksi Digeser ke BRI, BSI Optimistis Lanjutkan Pondasi yang Dibangun Hery Gunardi
9 jam yang lalu
Pastikan Ketersediaan,...
Pastikan Ketersediaan, Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Disiagakan Jelang Lebaran
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketersediaan BBM dan Layanan Arus Mudik
9 jam yang lalu
Infografis
Sri Mulyani Copot Jabatan...
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun dari Ditjen Pajak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved