Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Oksigen, Obat Covid-19 hingga Masker

Rabu, 14 Juli 2021 - 05:52 WIB
loading...
Sri Mulyani Bebaskan...
Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus.

Baca Juga: 300 Ribu Paket Obat untuk Pasien Covid-19, Luhut Bilang Meluncur 2 Hari Lagi

Adapun dalam aturan ini impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak.

"Untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu, menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri," tulis aturan tersebut di Jakarta.

Baca Juga: Luhut: Impor 10.000 Konsentrator Oksigen Siap Masuk Pekan Ini

Rinciannya, ada beberapa jenis barang yang pajaknya dibebaskan terdiri dari pertama test kit dan reagent laboratorium atau PCR test. Lalu virus transfer media, obat yang terdiri dari Tocilizumab, Intravenous Imunoglobulin, Mesenchymwl Stem Cell, Low Molecular Weight Heparin, obat mengandung regdanwimab, Favipiravir, Oseltamivir, remdesivir, insulin serta Lopinavir dan Ritonavir.

Serta, peralatan medis dan kemasan oksigen yang terdiri antara lain oksigen, isotank, pressure regulator, humidifier, termometer, ventilator, thermal imaging hingga swab. Terakhir, alat pelindung diri (APD) berupa masker N95.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bebaskan Pajak...
Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan dengan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya
Pedagang Pakaian Bekas...
Pedagang Pakaian Bekas Blak-blakan: Memang Kami Salah, Selama Ini Beli dari Cukong
Bea Cukai: Buku Ilmu...
Bea Cukai: Buku Ilmu Pengetahuan Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor
4 Keuntungan Punya Kendaraan...
4 Keuntungan Punya Kendaraan Listrik di Jakarta, Bebas Pajak dan Ganjil-Genap
Bea Masuk dan Pajak...
Bea Masuk dan Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan PPH Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta
Kendaraan Listrik di...
Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak, Pramono: Kami Serius Kurang Polusi
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Sri Mulyani Copot Jabatan...
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun dari Ditjen Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved