Terafiliasi dengan Kemenkes, Tes PCR dan Antigen di Prodia Bisa untuk Syarat Terbang

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:20 WIB
loading...
Terafiliasi dengan Kemenkes, Tes PCR dan Antigen di Prodia Bisa untuk Syarat Terbang
Petugas medis prodia saat mengambil sampel darah pasien di Laboratorium Klinik Prodia Kramat di Jakarta, Sabtu (8/5/2021). Foto/Okezone/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) menyampaikan bahwa pihaknya menjadi salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan tes swab PCR atau Antigen. Nantinya, hasil pemeriksaan swab PCR dan Antigen Prodia dapat digunakan sebagai syarat penerbangan seperti yang diwajibkan pemerintah.

Direktur Utama Prodia Dewi Muliaty mengatakan, hal ini sejalan dengan misi Prodia untuk diagnosis yang lebih baik. Pihaknya secara konsisten melakukan implementasi pengendalian kualitas dengan baik di dalam metode pemeriksaan, proses evaluasi, dan pelatihan SDM untuk memberikan hasil pemeriksaan kesehatan yang akurat.

"Sebagai bagian dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan, kami berharap dapat membantu pemerintah dalam upaya pelacakan dan pemeriksaan untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Dewi dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/7/2021).



Daftar 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan ini telah termuat dalam Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun Laboratorium Prodia yang berada dalam daftar tersebut diantaranya cabang Prodia Kramat, Jakarta Pusat; cabang Prodia Surabaya, Jawa Timur; cabang Prodia Medan, Sumatera Utara; cabang Prodia Denpasar, Provinsi Bali; dan cabang Prodia Makassar, Sulawesi Selatan.

Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta memiliki sumber daya manusia yang memenuhi kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid-19.

Metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) digunakan sebagai metode konfirmasi dalam pemeriksaan Covid-19 untuk diagnosis dan pelacakan kontak kasus Covid-19.



Laboratorium yang melakukan pemeriksaan spesimen Covid-19 dengan metode NAAT wajib memiliki kriteria dari aspek praktik Biosafety dan Biosecurity serta persyaratan Good Laboratory Practice yang meliputi diantaranya personel dan manajemen laboratorium yang kompeten; prosedur operasional standar (SOP) pemeriksaan; melakukan pemantapan mutu internal dan eksternal; memiliki program pelaporan hasil yang sistematis dan tertelusur; dan alat laboratorium telah terkalibrasi setiap tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2084 seconds (0.1#10.140)