PPKM Darurat Berat Bagi Kelangsungan Usaha, Hindari PHK Jadi PR
Kamis, 15 Juli 2021 - 19:22 WIB
loading...
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadari bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berat bagi kelangsungan usaha. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadari bahwa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berat bagi kelangsungan usaha. Tanpa bosan, Kemnaker terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) .
"Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Putri Anggoro, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, KSPI Minta Pengusaha yang PHK Buruh Ditindak
Putri menyatakan, bahwa PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal. Terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," ucapnya.
Dia mengungkapkan Kemnaker telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat ini, seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali. Ditambah serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Gelombang PHK Massal Bayangi 3 Sektor Ini
"Kami menyadari bahwa PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Putri Anggoro, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, KSPI Minta Pengusaha yang PHK Buruh Ditindak
Putri menyatakan, bahwa PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal. Terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," ucapnya.
Dia mengungkapkan Kemnaker telah dan akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK di masa PPKM Darurat ini, seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali. Ditambah serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Gelombang PHK Massal Bayangi 3 Sektor Ini
Lihat Juga :