PPKM Diperpanjang, Gelombang PHK Massal Bayangi 3 Sektor Ini

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:13 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Gelombang PHK Massal Bayangi 3 Sektor Ini
Perpanjangan PPKM Darurat dikhawatirkan memicu PHK massal di sektor ritel, transportasi dan pariwisata. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berpotensi diperpanjang seiring munculnya skenario penerapan 4-6 minggu dari pemerintah. Perpanjangan PPKM Darurat dipastikan berdampak pada aktivitas ekonomi nasional yang sudah tertekan.



Ekonom Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, perpanjangan PPKM dipastikan bakal berdampak pada semakin meningkatnya gelombang pailit di sektor-sektor usaha seperti ritel, transportasi, dan pariwisata. Sementara, secara makro hal itu juga diprediksi menekan pertumbuhan ekonomi di kuartal III.

"Pertumbuhan ekonomi di kuartal III dapat terkontraksi hingga -0,5% sebagai batas bawahnya dan di kisaran 2% untuk batas atasnya,"kata Bhima di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Terkait dengan itu, Bhima meminta agar pemerintah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan. "Pemerintah harus bantu mencegah terjadinya PHK massal. Dari Januari-Juni sebenarnya perusahaan sudah mulai melakukan rekrutmen karyawan, tapi rencana ini akan berubah total karena perusahaan harus melakukan efisiensi untuk bertahan," kata Bhima.

Menurut Bhima, untuk mengantisipasi hal itu pemerintah dapat mengeluarkan bantuan berupa subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM Darurat. Langkah itu diyakininya dapat mencegah perusahaan melakukan PHK sepihak karena tak mampu menanggung ongkos operasional pekerja.



"Sebaiknya pemerintah keluarkan bantuan subsidi upah senilai Rp5 juta per pekerja selama masa perpanjangan PPKM. Bantuan subsidi upah diharapkan mencegah perusahaan lakukan phk sepihak karena tak mampu menanggung biaya operasional pekerja," terangnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga 4-6 minggu. Ini dibuat untuk mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi, khususnya varian baru atau delta. "PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)