BUMN Diguyur PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick Thohir: Bukan Buat Bayar Utang!
Jum'at, 16 Juli 2021 - 17:34 WIB
loading...
A
A
A
Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.
Baca Juga: Sah! DPR Setujui PMN 12 BUMN Rp106 Triliun
Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas. "Jadi bisa dikatakan semua permen kita adalah penugasan, kalau mau untung BNI, BRI, dan BTN harus untung kasih dividen karena aksi korporasi. Ini sebagian besar untuk penugasan," ungkap Arya.
Baca Juga: Sah! DPR Setujui PMN 12 BUMN Rp106 Triliun
Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas. "Jadi bisa dikatakan semua permen kita adalah penugasan, kalau mau untung BNI, BRI, dan BTN harus untung kasih dividen karena aksi korporasi. Ini sebagian besar untuk penugasan," ungkap Arya.
(nng)
Lihat Juga :