BUMN Diguyur PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick Thohir: Bukan Buat Bayar Utang!

Jum'at, 16 Juli 2021 - 17:34 WIB
loading...
BUMN Diguyur PMN Rp106...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan pelat merah membantah tuduhan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima sejumlah perusahaan untuk membayar utang. Tercatat, total PMN yang diterima BUMN mencapai Rp 106 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PMN tambahan 2021 senilai Rp33,9 triliun dan PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun.

Nilai dana segar tersebut pun sudah disetujui Komisi VI DPR RI. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, hampir semua dana yang digelontorkan negara dialokasikan ke program penugasan pemerintah. "Jadi hampir semua uang ini penugasan. Jadi gak ada penugasan menutupi utang, penugasan itu bangun jalan tol, buat bangin ini dan itu gak ada penutupan utang," ujar Arya dalam diskusi virtual, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Suntikan PMN Rp106 Triliun Bisa Serap Tenaga Kerja dan Dongkrak Ekonomi Daerah

Arya mencatat, Peraturan Menteri BUMN (Permen) ihwal PMN yang diterbitkan mengatur perihal pelaksanaan penugasan pemerintah. Tercatat, Menteri BUMN Erick Thohir, sudah menerbitkan Permen PMN yang dikeluarkan sejak 1 Maret 2021.

Beleid tersebut, mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN. Untuk mengusulkan tambahan PMN, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.

Baca Juga: Sah! DPR Setujui PMN 12 BUMN Rp106 Triliun

Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas. "Jadi bisa dikatakan semua permen kita adalah penugasan, kalau mau untung BNI, BRI, dan BTN harus untung kasih dividen karena aksi korporasi. Ini sebagian besar untuk penugasan," ungkap Arya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Rekomendasi
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved