BUMN Diguyur PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick Thohir: Bukan Buat Bayar Utang!

Jum'at, 16 Juli 2021 - 17:34 WIB
loading...
BUMN Diguyur PMN Rp106 Triliun, Stafsus Erick Thohir: Bukan Buat Bayar Utang!
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan pelat merah membantah tuduhan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima sejumlah perusahaan untuk membayar utang. Tercatat, total PMN yang diterima BUMN mencapai Rp 106 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PMN tambahan 2021 senilai Rp33,9 triliun dan PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun.

Nilai dana segar tersebut pun sudah disetujui Komisi VI DPR RI. Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, hampir semua dana yang digelontorkan negara dialokasikan ke program penugasan pemerintah. "Jadi hampir semua uang ini penugasan. Jadi gak ada penugasan menutupi utang, penugasan itu bangun jalan tol, buat bangin ini dan itu gak ada penutupan utang," ujar Arya dalam diskusi virtual, Jumat (16/7/2021).



Arya mencatat, Peraturan Menteri BUMN (Permen) ihwal PMN yang diterbitkan mengatur perihal pelaksanaan penugasan pemerintah. Tercatat, Menteri BUMN Erick Thohir, sudah menerbitkan Permen PMN yang dikeluarkan sejak 1 Maret 2021.

Beleid tersebut, mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN. Untuk mengusulkan tambahan PMN, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.



Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas. "Jadi bisa dikatakan semua permen kita adalah penugasan, kalau mau untung BNI, BRI, dan BTN harus untung kasih dividen karena aksi korporasi. Ini sebagian besar untuk penugasan," ungkap Arya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0946 seconds (0.1#10.140)