Sah! DPR Setujui PMN 12 BUMN Rp106 Triliun
Rabu, 14 Juli 2021 - 20:57 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi VI DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) perusahaan negara yang diusulkan Menteri BUMN, Erick Thohir, senilai Rp106 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari PMN Tambahan 2021 sebesar Rp33,9 triliun dan PMN 2022 sebesar Rp72,449 triliun.
"Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan PMN tahun anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19 dan untuk menggerakan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19. Komisi VI DPR juga menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian BUMN, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: DPR Setujui PMN Tiga BUMN Rp33,9 Triliun, Ini Rinciannya
Lembaga legislatif pun menyetujui konversi rekening dana investasi (RDI), Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp3,4 triliun menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN tahun anggaran 2022.
Sementara, mengenai pembahasan lebih lanjut, DPR akan dilakukan pada masa sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat paripurna.
"Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan PMN tahun anggaran 2021 untuk penanganan Covid-19 dan untuk menggerakan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19. Komisi VI DPR juga menyetujui PMN tunai tahun anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun," ujar Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima, saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kementerian BUMN, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: DPR Setujui PMN Tiga BUMN Rp33,9 Triliun, Ini Rinciannya
Lembaga legislatif pun menyetujui konversi rekening dana investasi (RDI), Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan ex Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp3,4 triliun menjadi PMN non tunai tahun anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN tahun anggaran 2022.
Sementara, mengenai pembahasan lebih lanjut, DPR akan dilakukan pada masa sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat paripurna.
Lihat Juga :