Lifting Migas Semester I/2021 Capai 1,64 MBOEPD, 3 Insentif Disiapkan

Jum'at, 16 Juli 2021 - 20:29 WIB
loading...
Lifting Migas Semester I/2021 Capai 1,64 MBOEPD, 3 Insentif Disiapkan
Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatatkan capaian lifting migas pada semester I/2021 rata-rata 1,64 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD). Berikut rinciannya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ) mencatatkan capaian lifting migas pada semester I/2021 rata-rata 1,64 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD).

Dari jumlah tersebut, lifting minyak sebesar 667.000 barel minyak per hari (BOPD), atau 95% dari target APBN yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar 705.000 BOPD. Sedangkan lifting gas sebesar 5.430 MMSCFD dari target APBN sebesar 5.638 MMSCFD atau tercapai 96%.



Untuk mengejar capaian target lifting, SKK Migas dan KKKS tengah bahu membahu merealisasikan program Filling The Gap (FTG) dan mengupayakan 3 insentif hulu migas agar dapat disetujui oleh pemerintah .

"Melalui Program FTG, telah ada tambahan minyak rata-rata 1.900 BOPD. Tambahan ini di luar rencana tambahan yang direncanakan dalam WP&B (Work, Program, & Budget) 2021. Ke depan, kami akan meneruskan Program FTG dan juga mengajak KKKS untuk melakukan akselerasi WP&B-nya sehingga diharapkan target APBN 2021 dapat terpenuhi," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam konferensi pers, Jumat (16/7/2021).



Selain program FTG, usaha lain yang dilakukan SKK Migas untuk mengejar capaian target adalah mengupayakan 3 insentif hulu migas agar dapat disetujui oleh pemerintah.

Dwi menuturkan, SKK Migas akan mengupayakan ketiga insentif hulu migas agar dapat disetujui oleh pemerintah. Adapun ketiga insentif tersebut adalah tax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas.

Lalu penyesuaian biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar USD0,22 per MMBTU, dan dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)