Perpanjangan PPKM Darurat Belum Pasti, Pengumuman Resmi 2 Hari Lagi
Sabtu, 17 Juli 2021 - 19:51 WIB
loading...
Suasana pusat perbelanjaan yang tutup beroperasi karena pemberlakuan PPKM darurat di kawasan PIK, Jakarta Utara. Selasa (13/7/2021). Foto/SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Namun, santer terdengar bahwa pemerintah akan memperpanjang hingga 4-6 minggu ke depan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa dan Bali menyatakan pemerintah masih sedang mengevaluasi mengenai rencana perpanjangan PPKM darurat.
"Apakah PPKM akan diperpanjang, kami akan laporkan ke bapak presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Sabtu (18/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Bansos Tambahan Rp39,19 Triliun, Ini Rinciannya
Menurut dia, ada 2 indikator yang digunakan dalam mengevaluasi periode transisi, di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan okupansi tempat tidur pasien makin membaik.
"Dan kebetulan dua hari terakhir ini kita lihat membaik dan kita lihat periode 14-21 hari itu kita sudah masuki dalam periode tersebut. Maka, kami akan masuki fase relaksasi berikutnya," bebernya.
Dia melanjutkan, indikator kedua adalah turunnya mobilitas masyarakat. Luhut menyebut ada beberapa daerah yang mencapai penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakatnya sudah cukup baik serta penambahan kasusnya sudah flattening dan menurun.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa dan Bali menyatakan pemerintah masih sedang mengevaluasi mengenai rencana perpanjangan PPKM darurat.
"Apakah PPKM akan diperpanjang, kami akan laporkan ke bapak presiden dan saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita juga akan mengumumkan secara resmi," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Sabtu (18/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Bansos Tambahan Rp39,19 Triliun, Ini Rinciannya
Menurut dia, ada 2 indikator yang digunakan dalam mengevaluasi periode transisi, di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan okupansi tempat tidur pasien makin membaik.
"Dan kebetulan dua hari terakhir ini kita lihat membaik dan kita lihat periode 14-21 hari itu kita sudah masuki dalam periode tersebut. Maka, kami akan masuki fase relaksasi berikutnya," bebernya.
Dia melanjutkan, indikator kedua adalah turunnya mobilitas masyarakat. Luhut menyebut ada beberapa daerah yang mencapai penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakatnya sudah cukup baik serta penambahan kasusnya sudah flattening dan menurun.
Lihat Juga :