Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sabtu, 17 Juli 2021 - 23:33 WIB
loading...
Sudah Diblokir OJK,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi atau SWI untuk merilis daftar dan sejumlah jenis investasi bodong dan ilegal di beberapa situs investasi.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengaku penutupan dan pemblokiran ini diakibatkan oleh sejumlah investasi yang tidak mengantongi izin resmi dari berbagai instansi dan dapt meresahkan masuarakat yang berujung pada penipuan dan intimidasi penagihan.

“Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup beberapa situs pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan,” kata Tonggap melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat

Dirinya menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal dan karena investasi yang tersedia dalam daftar tersebut tidak mengantongi izin.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," papar Tongam.

Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: Temui Direktur Bank Dunia, Bahlil Klaim Investasi di Indonesia Sudah Semakin Mudah

“Sebelas entitas tersebut melakukan kegiatan terdiri dari 2 Kegiatan Money Game, 5 Crypto Aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya,” ujarnya. Adapun dalam keterangannya pihak OJK merilis dan memaparkan beberapa investasi ternama yang diblokir dan tidak mengantongi izin, diantarnya:

* Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (perdagangan forex tanpa izin).
* https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
* Btrado (investasi robot trading tanpa izin).
* PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).
* Cameto (Money Game).
* WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game).
* SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
* SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin).
* BTC-FINANCIALTRADING (investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING).
* UMI CRYPTO INVESTASI (investasi aset kripto dan pemalsuan izin dari OJK).
* PT ZIV CRYPTO INDONESIA (investasi aset kripto tanpa izin).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Kedaulatan Digital Jadi...
Kedaulatan Digital Jadi Sorotan, Solusi AI Terintegrasi Siap Percepat Transformasi Industri
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved