Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sabtu, 17 Juli 2021 - 23:33 WIB
loading...
Sudah Diblokir OJK,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi atau SWI untuk merilis daftar dan sejumlah jenis investasi bodong dan ilegal di beberapa situs investasi.

Ketua SWI, Tongam L Tobing mengaku penutupan dan pemblokiran ini diakibatkan oleh sejumlah investasi yang tidak mengantongi izin resmi dari berbagai instansi dan dapt meresahkan masuarakat yang berujung pada penipuan dan intimidasi penagihan.

“Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup beberapa situs pinjaman online ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan,” kata Tonggap melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC Portal Indonesia, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat

Dirinya menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal dan karena investasi yang tersedia dalam daftar tersebut tidak mengantongi izin.

"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," papar Tongam.

Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga: Temui Direktur Bank Dunia, Bahlil Klaim Investasi di Indonesia Sudah Semakin Mudah

“Sebelas entitas tersebut melakukan kegiatan terdiri dari 2 Kegiatan Money Game, 5 Crypto Aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya,” ujarnya. Adapun dalam keterangannya pihak OJK merilis dan memaparkan beberapa investasi ternama yang diblokir dan tidak mengantongi izin, diantarnya:

* Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (perdagangan forex tanpa izin).
* https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
* Btrado (investasi robot trading tanpa izin).
* PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).
* Cameto (Money Game).
* WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game).
* SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
* SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin).
* BTC-FINANCIALTRADING (investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING).
* UMI CRYPTO INVESTASI (investasi aset kripto dan pemalsuan izin dari OJK).
* PT ZIV CRYPTO INDONESIA (investasi aset kripto tanpa izin).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Rekomendasi
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Aturan Baru FIFA Makan...
Aturan Baru FIFA Makan Korban Pertama: Almiron Dikartu Merah Gara-Gara Tutup Mulut
Berita Terkini
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 3 Resmi Dibuka, Kuotanya 20 Ribu Peserta
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved