Deretan Fakta Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP
Minggu, 18 Juli 2021 - 14:50 WIB
loading...
Masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi online, baik mobil ataupun motor diwajibkan memiliki Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP). Hal ini menjadi syarat pengguna transportasi selama PPKM Darurat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi online , baik mobil ataupun motor diwajibkan memiliki Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP). Hal ini menjadi syarat pengguna transportasi selama PPKM Darurat .
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut fakta-fakta ojek online wajib bawa STRP:
1. Aturan Berlaku untuk Semua Kendaraan Pribadi maupun Umum
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat.
“Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan Ojol dan taksi online,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Penyekatan di Perbatasan Tangsel, Driver Ojol Protes Tak Boleh Melintas
Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut fakta-fakta ojek online wajib bawa STRP:
1. Aturan Berlaku untuk Semua Kendaraan Pribadi maupun Umum
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, bahwa aturan tersebut berlaku untuk semua kendaraan pribadi maupun umum, roda dua dan empat.
“Tak terkecuali berlaku pula untuk syarat bepergian menggunakan Ojol dan taksi online,” ujarnya dalam pesan singkat yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Penyekatan di Perbatasan Tangsel, Driver Ojol Protes Tak Boleh Melintas
Lihat Juga :