Deretan Fakta Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP
Minggu, 18 Juli 2021 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, dia menuturkan peraturan baru tersebut sudah disalurkan kepada pihak aplikator transportasi online sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
“Perihal ini sudah kami komunikasikan ke pihak aplikator,” jelas dia.
2. Saat Pelaksanaan Pengguna Ojol ataupun Taksi Online Akan Diperiksa Kepolisian
Dalam proses pelaksanaanya di lapangan, Adita menegaskan bahwa pengguna OJOL ataupun taksi online akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk memastikan kebenarannya.
“Penumpang akan dicek juga oleh petugas kepolisian,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Bisa Naik Transjakarta, Penumpang Keluhkan Aturan STRP
Adapun aturan Kemenhub sebelumnya kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
“Perihal ini sudah kami komunikasikan ke pihak aplikator,” jelas dia.
2. Saat Pelaksanaan Pengguna Ojol ataupun Taksi Online Akan Diperiksa Kepolisian
Dalam proses pelaksanaanya di lapangan, Adita menegaskan bahwa pengguna OJOL ataupun taksi online akan diperiksa oleh pihak kepolisian yang bertugas untuk memastikan kebenarannya.
“Penumpang akan dicek juga oleh petugas kepolisian,” tegasnya.
Baca Juga: Tak Bisa Naik Transjakarta, Penumpang Keluhkan Aturan STRP
Adapun aturan Kemenhub sebelumnya kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Lihat Juga :