Deretan Fakta Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:50 WIB
loading...
A A A
3. Saat PPKM Darurat, Hanya Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Menggunakan Ojol

Selama PPKM Darurat, hanya pekerja sektor esensial dan kritikal saja yang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online sesuai aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.

Aturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

4. Asosiasi Merasa Keberatan

Menyikapi hal tersebut, Asosiasi Pengemudi Ojek Online di Jakarta Pusat Presidium Nasional Garda Indonesia mengaku keberatan dengan adanya kebijakan ini.

“Kami kemarin sudah sampaikan dan berkomunikasi dengan Staf Khusus Menteri Perhubungan dan menolak kebijakan tersebut bagi driver ojol diberlakukan STRP, kita juga sudah komunikasi dengan dirjen perhubungan darat dan mengatakan untuk dilakukan pengecualian bagi driver ojol,” kata Igun Wicaksono Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia saat dihubungi MPI, Minggu (11/7/2021).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Hasil Survei: Mayoritas...
Hasil Survei: Mayoritas Ojol Pilih Potongan 20% Asal Pesanan Banyak dan Dapat Asuransi
Gojek Benarkan Perwakilan...
Gojek Benarkan Perwakilan Ojol Temui Gibran, Mitra Aktif sejak 2015
Musibah Menimpa Mitra,...
Musibah Menimpa Mitra, Grab Gercep Berikan Bantuan 
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Program Kesejahteraan...
Program Kesejahteraan Grab untuk Mitra Pengemudi
Rekomendasi
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved