Ramalan Suram Ekonom Jika PPKM Darurat Terpaksa Diperpanjang
Senin, 19 Juli 2021 - 11:49 WIB
loading...
Sejumlah sektor ekonomi akan terpukul lebih dalam jika PPKM Darurat terpaksa diperpanjang akibat perkembangan pandemi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Perkembangan pandemi yang masih meninggi membuat pemerintah mengkaji berbagai pertimbangan terkait kelanjutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Seperti diketahui, perpanjangan PPKM Darurat yang harusnya berakhir pada 20 Juli akan berimbas pada verbagai sektor ekonomi.
Baca Juga: Curhat Pedagang Buah Saat PPKM Darurat: Boro-boro Untung, Paling Buat Beli Beras Seliter
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira membeberkan sejumlah proyeksi terkait kemungkinan diperpanjangnya PPKM Darurat. Dia menerangkan, secara umum perpanjangan PPKM Darurat dapat memukul perekonomian lebih dalam kegiatan ekonomi, khususnya sektor-sektor yang berhubungan dengan mobilitas masyarakat.
"Khususnya sektor-sektor yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat seperti ritel, transportasi, perhotelan dan restoran," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut ia memperkirakan perusahaan yang mengajukan penundaan bayar utang, bahkan mengajukan pailit akan meningkat pada kuartal III. "Tidak menutup kemungkinan pula akan terjadi tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan-karyawan yang bekerja pada sektor-sektor yang sangat terpukul oleh perpanjangan PPKM Darurat ini," katanya.
Baca Juga: Curhat Pedagang Buah Saat PPKM Darurat: Boro-boro Untung, Paling Buat Beli Beras Seliter
Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira membeberkan sejumlah proyeksi terkait kemungkinan diperpanjangnya PPKM Darurat. Dia menerangkan, secara umum perpanjangan PPKM Darurat dapat memukul perekonomian lebih dalam kegiatan ekonomi, khususnya sektor-sektor yang berhubungan dengan mobilitas masyarakat.
"Khususnya sektor-sektor yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat seperti ritel, transportasi, perhotelan dan restoran," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (19/7/2021).
Lebih lanjut ia memperkirakan perusahaan yang mengajukan penundaan bayar utang, bahkan mengajukan pailit akan meningkat pada kuartal III. "Tidak menutup kemungkinan pula akan terjadi tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan-karyawan yang bekerja pada sektor-sektor yang sangat terpukul oleh perpanjangan PPKM Darurat ini," katanya.
Lihat Juga :