Libur Idul Adha, Kereta Jarak Jauh Hanya Angkut Penumpang yang Sesuai Syarat
Senin, 19 Juli 2021 - 13:05 WIB
loading...
Penumpang kereta api. Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan selama libur Idul Adha 2021, kereta api (KA) jarak jauh hanya akan mengangkut pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Begini Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Saja!
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Selain itu, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi.
"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Begini Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah Saja!
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Selain itu, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Lihat Juga :