Dipandang Bijak Jika Kebijakan Terkait IHT Ditunda
Senin, 19 Juli 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Sudarto, Ketentuan-ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 sudah amat membatasi gerak IHT. Namun demikian, karena sudah melalui proses yang cukup panjang dan disepakati bersama, pihak IHT menerima.
“Banyak ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 yang belum dilaksanakan dengan baik. Misalnya edukasi tentang dampak negatif merokok bagi perokok pemula. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada dijalankan dulu, bukan dengan cara mengubah ketentuan yang ada,” tegas Sudarto.
Menurut Sudarto, pemerintah sangat diharapkan membuat regulasi terkait IHT dengan memperhatikan eksistensi produk khas Indonesia, kemampaun industri, daya beli masyarakat dan kelangsungan pekerjaan bagi anak-anak bangsa.
“Kami yakin dengan cara ini IHT akan semakin memberi kontribusi bagi negara dan lebih menjamin kelangsungan pekerjaan bagi penghidupan semua pemangku kepentingan dalam industri ini dari hulu hingga hilir,” tandas Sudarto.
“Banyak ketentuan dalam PP No. 109 Tahun 2012 yang belum dilaksanakan dengan baik. Misalnya edukasi tentang dampak negatif merokok bagi perokok pemula. Jadi ketentuan-ketentuan yang ada dijalankan dulu, bukan dengan cara mengubah ketentuan yang ada,” tegas Sudarto.
Menurut Sudarto, pemerintah sangat diharapkan membuat regulasi terkait IHT dengan memperhatikan eksistensi produk khas Indonesia, kemampaun industri, daya beli masyarakat dan kelangsungan pekerjaan bagi anak-anak bangsa.
“Kami yakin dengan cara ini IHT akan semakin memberi kontribusi bagi negara dan lebih menjamin kelangsungan pekerjaan bagi penghidupan semua pemangku kepentingan dalam industri ini dari hulu hingga hilir,” tandas Sudarto.
(uka)
Lihat Juga :