Jika Kasus Covid-19 Turun, Tanggal 25 Juli Restoran Bisa Buka Sampai Jam 21.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli mendatang. Namun dia menyebut akan melakukan pelonggaran secara bertahap pada tanggal 26 Juli jika kasus covid-19 menurun.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (20/7/2021).
Jokowi menyebut ada beberapa sektor yang diperlonggar. Diantaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%. “Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Ratusan Ribu Paket Sembako Telah Disalurkan Polri Selama PPKM Darurat
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. “Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tuturnya. Jokowi mengatakan untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (20/7/2021).
Jokowi menyebut ada beberapa sektor yang diperlonggar. Diantaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%. “Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Ratusan Ribu Paket Sembako Telah Disalurkan Polri Selama PPKM Darurat
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. “Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tuturnya. Jokowi mengatakan untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
(nng)