Luhut Buka-bukaan Soal Kenapa PPKM Darurat Dilonggarkan Secara Bertahap
Rabu, 21 Juli 2021 - 15:02 WIB
loading...
Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan, alasan kenapa pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali dilakukan secara bertahap. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan, alasan kenapa pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa dan Bali dilakukan secara bertahap. Terang dia, hal itu dilakukan mengingat Covid-19 varian delta masih fluktuatif di dua pulau tersebut.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, bahwa pelonggaran PPKM darurat secara bertahap akan dimulai pada 26 Juli 2021 dengan catatan adanya penurunan kasus. Meski, data pemerintah menunjukan kasus terinfeksi mengalami penurunan selama dua minggu usai adanya pemberlakuan PPKM darurat .
Baca Juga: Simak Aturan PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Mall Ditutup dan WFH 100% Sektor Non Esensial
Namun pelonggaran pembatasan pergerakan massa tersebut tidak serta merta langsung dibuka. Pemerintah khawatir, langkah itu justru menyebabkan terjadinya lonjakan susulan kasus terinfeksi.
"Jadi data-data kami dua minggu setelah sejak ditutup, mestinya, kalau kita disiplin, dia akan flat atau menurun, dan sekarang itu terjadi. Tapi itu pasti ada fluktuatifnya juga, pastilah, jadi kita melihat itu semua," ujar Luhut dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta, dikutip, Rabu (21/7/2021).
Luhut mencatat, selama dua pekan usai penerapan PPKM darurat, pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan sejumlah hal, utamanya jumlah kasus di lapangan. Menurutnya, pemerintah sangat hati-hati sebelum memutuskan memperpanjang PPKM darurat Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang.
Saat ini, kawasan pulau Jawa dan Bali masuk dalam level 3, sebuah istilah pemerintah untuk menggambarkan laju penyebaran Covid-19. Posisi itu menurun dari level 4 setelah adanya pembatasan masa.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, bahwa pelonggaran PPKM darurat secara bertahap akan dimulai pada 26 Juli 2021 dengan catatan adanya penurunan kasus. Meski, data pemerintah menunjukan kasus terinfeksi mengalami penurunan selama dua minggu usai adanya pemberlakuan PPKM darurat .
Baca Juga: Simak Aturan PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Mall Ditutup dan WFH 100% Sektor Non Esensial
Namun pelonggaran pembatasan pergerakan massa tersebut tidak serta merta langsung dibuka. Pemerintah khawatir, langkah itu justru menyebabkan terjadinya lonjakan susulan kasus terinfeksi.
"Jadi data-data kami dua minggu setelah sejak ditutup, mestinya, kalau kita disiplin, dia akan flat atau menurun, dan sekarang itu terjadi. Tapi itu pasti ada fluktuatifnya juga, pastilah, jadi kita melihat itu semua," ujar Luhut dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta, dikutip, Rabu (21/7/2021).
Luhut mencatat, selama dua pekan usai penerapan PPKM darurat, pihaknya sudah mempelajari dan mempertimbangkan sejumlah hal, utamanya jumlah kasus di lapangan. Menurutnya, pemerintah sangat hati-hati sebelum memutuskan memperpanjang PPKM darurat Jawa dan Bali hingga 25 Juli mendatang.
Saat ini, kawasan pulau Jawa dan Bali masuk dalam level 3, sebuah istilah pemerintah untuk menggambarkan laju penyebaran Covid-19. Posisi itu menurun dari level 4 setelah adanya pembatasan masa.
Lihat Juga :