PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan

Rabu, 21 Juli 2021 - 18:30 WIB
loading...
PPKM Darurat Diperpanjang,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21-25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Mulai hari ini sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli hingga 25 Juli 2021,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, (21/7/2021).

Adita mengatakan, menindaklanjuti SE 15 Tahun 2021, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan sejumlah surat edaran di masing-masing moda transportasi yaitu:

Baca juga:Gus Baha Ditanya Haji Atau Umrah Dulu? Berikut Jawaban Beliau

1. SE Nomor SE 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Putin Klaim Tak Melihat...
Putin Klaim Tak Melihat Adanya Provokasi dari Iran
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Aturan Perjalanan Terbaru,...
Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Menggunakan Masker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved