Berikut Cara Terbaru Mendapatkan Diskon Listrik Selama PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:28 WIB
loading...
Berikut Cara Terbaru...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.

Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% diperpanjang sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN Berlaku Sampai Desember 2021, Cek Rinciannya

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan ini. Menurut Ida, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daerah Bencana Sumatera...
Daerah Bencana Sumatera Dapat Diskon Tarif Listrik, Aturan Masih Digodok
Jawaban Bahlil Soal...
Jawaban Bahlil Soal Kemungkinan Diskon Tarif Listrik di 2026
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Menakar Dampak Psikologis...
Menakar Dampak Psikologis Diskon Tarif Listrik buat Masyarakat
Diskon 50% Tarif Listrik...
Diskon 50% Tarif Listrik Batal, Respons Bahlil: Tanya ke Yang Mengumumkan
Kenapa Diskon Listrik...
Kenapa Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025 Dibatalkan? Ini Alasan Pemerintah
Diskon Listrik Dibatalkan,...
Diskon Listrik Dibatalkan, Pemerintah Naikkan Subsidi Upah Jadi Rp300 Ribu
Sri Mulyani: Hitungan...
Sri Mulyani: Hitungan Diskon Tarif Listrik Butuh Waktu Lama
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik Sebabkan Deflasi Januari 2025
Rekomendasi
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Beasiswa PMDSU 2026...
Beasiswa PMDSU 2026 Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis Terintegrasi 4 Tahun
Berita Terkini
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
Infografis
Jarang Diketahui, Berikut...
Jarang Diketahui, Berikut Cara Membersihkan Sayuran yang Benar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved