Berikut Cara Terbaru Mendapatkan Diskon Listrik Selama PPKM Darurat

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:28 WIB
loading...
Berikut Cara Terbaru...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% kepada pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, dan industri daya 450 VA, serta diskon 25% bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi untuk meringankan beban masyarakat di masa PPKM Darurat.

Stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% diperpanjang sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN Berlaku Sampai Desember 2021, Cek Rinciannya

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan diskon dengan potongan langsung pada tagihan rekening listriknya.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. Khusus untuk pelanggan prabayar dengan daya 450 VA, stimulus akan didapatkan saat membeli token listrik. Pelanggan tidak perlu lagi mengakses token, baik melalui website maupun WhatsApp PLN.

Selain itu, bagi pelanggan yang memperoleh stimulus berupa pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus melalui PLN akan dilakukan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Potongan sebesar 50% hanya berlaku untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari mengatakan, PLN dan Kementerian ESDM juga membuka layanan pengaduan bagi pelanggan terkait stimulus program ketenagalistrikan ini. Menurut Ida, PLN membuka saluran pengaduan terkait stimulus melalui aplikasi PLN Mobile.

"Kemudian, apabila ada pengaduan yang tidak selesai di saluran pengaduan PLN 123, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan konsumen listrik ke Kementerian ESDM melalui [email protected]," jelas Ida, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan

Informasi lebih lanjut terkait pengaduan listrik ke Kementerian ESDM dapat diakses melalui tautan https://gatrik.esdm.go.id/frontend/keluhan_pelanggan . Adapun untuk mengecek informasi terkait stimulus program ketenagalistrikan yang diperoleh, pelanggan dapat mengakses PLN Mobile, sesuai langkah di bawah ini.

1. Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus
2. Masukkan nomor meter/ID pelanggan dan klik kirim
3. Histori penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul
4. Untuk pelanggan prabayar akan muncul link pembelian token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang diperoleh sebelumnya.
5. Untuk pelanggan pascabayar akan muncul link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daerah Bencana Sumatera...
Daerah Bencana Sumatera Dapat Diskon Tarif Listrik, Aturan Masih Digodok
Jawaban Bahlil Soal...
Jawaban Bahlil Soal Kemungkinan Diskon Tarif Listrik di 2026
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Menakar Dampak Psikologis...
Menakar Dampak Psikologis Diskon Tarif Listrik buat Masyarakat
Diskon 50% Tarif Listrik...
Diskon 50% Tarif Listrik Batal, Respons Bahlil: Tanya ke Yang Mengumumkan
Kenapa Diskon Listrik...
Kenapa Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025 Dibatalkan? Ini Alasan Pemerintah
Diskon Listrik Dibatalkan,...
Diskon Listrik Dibatalkan, Pemerintah Naikkan Subsidi Upah Jadi Rp300 Ribu
Sri Mulyani: Hitungan...
Sri Mulyani: Hitungan Diskon Tarif Listrik Butuh Waktu Lama
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik Sebabkan Deflasi Januari 2025
Rekomendasi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Berita Terkini
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Infografis
Wajib Dicoba, Berikut...
Wajib Dicoba, Berikut Cara Menurunkan Kolesterol dengan Temulawak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved