Asyik, Warteg dan PKL Dapat Insentif Rp1,2 Juta

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:47 WIB
loading...
Asyik, Warteg dan PKL...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, para pelaku usaha mikro dan kecil , termasuk warteg akan mendapat insentif. Sebab, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 membuat mereka sangat terdampak.

Airlangga mengungkap, sekitar satu juta pelaku usaha mikro kecil akan menerima insentif masing-masing sebesar Rp1,2 juta. "Seperti pelaku warung, warteg, dan PKL (pedagang kaki lima)," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga:Kemenkes Sebut Hanya 5 Daerah yang Penuhi Target Tracing dan Testing Covid-19

Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi oleh Kementerian Keuangan. "Lagi disiapkan teknisnya," tutur dia.

Dalam penerapan PPKM Level 4, lanjut Airlangga, disiapkan pula insentif Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlah bantuan pun sebesar Rp1,2 juta.

Ia menjelaskan, penyaluran BPUM dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Secara keseluruhan, total tambahan insentif jaring pengaman sosial tersebut mencapai Rp55 triliun.

"Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55,21 triliun. Ini nanti terkait penambahan program, yaitu sembako, listrik, subsidi internet, dan Kartu Prakerja. selain itu insentif usaha mikro," jelas dia.

Baca juga:Tanda-Tanda Hari Kiamat: Yang Kecil Sudah Bermunculan, Tunggu yang Besar

Airlangga menuturkan, saat ini masih terjadi peningkatan kasus Covid-19. Hanya saja mulai terjadi penurunan dibandingkan kasus harian beberapa waktu lalu.

Pemerintah pun memperpanjang PPKM Level 4 hingga 25 Juli mendatang. Kebijakan itu diterapkan di sekitar 120 kota/kabupaten di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1778 seconds (0.1#10.140)