PPKM Darurat, Bandara AP II Berlakukan Pembatasan WNA
Kamis, 22 Juli 2021 - 09:52 WIB
loading...
A
A
A
"Peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional. Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik," jelas President Director AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (22/7/2021).
Penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut dan juga WNI harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Diantaranya, penumpang wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.
"Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional," ujar Muhammad Awaluddin.
Sementara, ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 53/2021. Sesuai dengan SE Menhub No 53/2021, penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kantor Polisi Bak Diskotek, 4 Polisi Dugem Bersama 4 Wanita
Penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut dan juga WNI harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Diantaranya, penumpang wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.
"Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional," ujar Muhammad Awaluddin.
Sementara, ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 53/2021. Sesuai dengan SE Menhub No 53/2021, penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kantor Polisi Bak Diskotek, 4 Polisi Dugem Bersama 4 Wanita
Lihat Juga :