Kemenhub Perketat Syarat Pembatasan Perjalanan
Kamis, 28 Mei 2020 - 06:06 WIB
loading...
Kemenhub bakal memperketat aturan mengenai para pelancong yang akan datang ke ibukota. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memperketat aturan mengenai para pelancong yang akan datang ke ibukota. Direktur Prasarana Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub Edi Nursalam mengatakan, pemerintah akan lebih tegas melarang masyarakat yang telah mudik untuk kembali ke perantauan, khususnya ke wilayah DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi penyebaran Corona (Covid-19) di DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai epicentrum agar semakin menurun dari waktu ke waktu.
"Kami sangat mendukung kebijakan untuk terus menjaga kondisi wilayah DKI Jakarta sebagai epicentrum pandemi sesuai dengan rapat dengan Kemenko Maritim, dengan Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan), kita harus lebih keras melarang adanya arus balik," ujar Edi di Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Baca Juga : Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran )
Dia melanjutkan, pihaknya akan membuat kriteria khusus bagi pengecualian dan persyaratan pengecualian. Pembatasan ini juga tidak hanya mengatur perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah batas negara, tetapi juga batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.
"Dari BPTJ mendukung kondisi wilayah Ibu Kota sebagai episentrum pandemi. Saat rapat dengan Menko Maritim mengatakan harus lebih keras melarang adanya arus balik," katanya.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kondisi penyebaran Corona (Covid-19) di DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai epicentrum agar semakin menurun dari waktu ke waktu.
"Kami sangat mendukung kebijakan untuk terus menjaga kondisi wilayah DKI Jakarta sebagai epicentrum pandemi sesuai dengan rapat dengan Kemenko Maritim, dengan Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan), kita harus lebih keras melarang adanya arus balik," ujar Edi di Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Baca Juga : Kemenhub Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran )
Dia melanjutkan, pihaknya akan membuat kriteria khusus bagi pengecualian dan persyaratan pengecualian. Pembatasan ini juga tidak hanya mengatur perjalanan orang keluar dan/atau masuk wilayah batas negara, tetapi juga batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.
"Dari BPTJ mendukung kondisi wilayah Ibu Kota sebagai episentrum pandemi. Saat rapat dengan Menko Maritim mengatakan harus lebih keras melarang adanya arus balik," katanya.
Lihat Juga :