Trik Pinjol Ilegal Lolos dari Satgas: Patah Tumbuh Hilang Berganti
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:29 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak beredar di kalangan masyarakat. Terlebih di masa pandemi Covid-19, ketika banyak orang membutuhkan dana cepat dan mudah untuk menunjang kebutuhan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, pinjol ilegal bukanlah jasa keuangan, melainkan tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan. Ia mengungkap jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan hingga Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas. Namun demikian pemblokiran ini bukanlah suatu solusi jangka panjang.
“Walaupun sudah diblokir hari ini, selang beberapa jam oknum pinjol illegal tersebut akan mengganti nama dan hari-hari berikutnya pun bisa membuat pinjol ilegal dengan nama baru lagi,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca juga:Dua Pesawat Tabrakan di Bandara Utama Dubai, Tak Ada Korban Terluka
Lanjutnya, yang jadi masalah pada pinjol ilegal ini adalah para oknum kejahatan selalu membebani dan merugikan masyarakat. Seperti memberi bunga tinggi bahkan pemberian denda tidak terbatas yang dilakukan pada kesepakatan kedua belah pihak.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan, pinjol ilegal bukanlah jasa keuangan, melainkan tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan. Ia mengungkap jumlah pinjol ilegal yang telah dihentikan hingga Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas. Namun demikian pemblokiran ini bukanlah suatu solusi jangka panjang.
“Walaupun sudah diblokir hari ini, selang beberapa jam oknum pinjol illegal tersebut akan mengganti nama dan hari-hari berikutnya pun bisa membuat pinjol ilegal dengan nama baru lagi,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Baca juga:Dua Pesawat Tabrakan di Bandara Utama Dubai, Tak Ada Korban Terluka
Lanjutnya, yang jadi masalah pada pinjol ilegal ini adalah para oknum kejahatan selalu membebani dan merugikan masyarakat. Seperti memberi bunga tinggi bahkan pemberian denda tidak terbatas yang dilakukan pada kesepakatan kedua belah pihak.
Lihat Juga :