Garuda Indonesia Gelar RUPST 13 Agustus, Ada 7 Poin Pembahasan
Jum'at, 23 Juli 2021 - 10:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: BEI Jelaskan Lolosnya Garuda Indonesia dari Daftar Efek Pemantauan Khusus
Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: (a) hadir dalam RUPS secara fisik; atau (b) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan physical distancing.
Perseroan sangat mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS secara elektronik atau dengan memberikan kuasa elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau dengan memberikan surat kuasa yang formulirnya dapat diunduh di laman situs Perseroan www.garuda-indonesia.com.
Keikutsertaan Pemegang Saham dalam RUPS, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: (a) hadir dalam RUPS secara fisik; atau (b) hadir dalam RUPS secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Sebagai wujud dari kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), serta mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan physical distancing.
Perseroan sangat mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham untuk menghadiri RUPS secara elektronik atau dengan memberikan kuasa elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI atau dengan memberikan surat kuasa yang formulirnya dapat diunduh di laman situs Perseroan www.garuda-indonesia.com.
(akr)
Lihat Juga :