BEI Jelaskan Lolosnya Garuda Indonesia dari Daftar Efek Pemantauan Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan perihal tidak masuknya saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus. Padahal, pada laporan keuangan tahun 2020 maskapai pelat merah itu mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Laporan keuangan tidak mendapatkan opini disclaimer termasuk ke dalam salah satu kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Baca juga:Terungkap! Juliari Akui Anak Buahnya Undang Cita Citata
"Garuda belum masuk karena laporan keuangannya baru kami terima di 17 Juli 2021, jadi ini sudah melewati periode review kami. Kemungkinan besar akan masuk di periode berikutnya untuk Garuda," ujar Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso pada acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Adi menambahkan, nantinya BEI akan mereview kembali mana-mana saja saham yang akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus menurut laporan keuangan perusahaan tercatat.
"Mungkin untuk Garuda pada saat review berikutnya (akan dimasukkan), karena pada saat kami melakukan review laporan keuangannya belum masuk. Jadi pada saat kita keluarkan SK-nya, (laporan keuangan Garuda) baru masuk. Dalam waktu dekat kita akan masukkan juga dengan kondisi disclaimer makanya akan kita masukkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan auditor laporan keuangan Garuda Indonesia memberikan opini tidak menyatakan pendapat. Auditor menyatakan bahwa mereka tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit.
Berdasarkan catatan auditor, dampak buruk terhadap operasi dan likuiditas Garuda secara langsung berpengaruh pada kemampuan Garuda dalam memenuhi kewajiban keuangannya kepada pemberi pinjaman dan vendor yang signifikan, seperti penyedia bahan bakar, operator bandar udara, dan lessor pesawat.
Ketidakmampuan Garuda untuk memenuhi kewajiban kepada penyedia bahan bakar dan operator bandar udara dapat mengakibatkan pasokan bahan bakar dan jasa kebandaraan dihentikan oleh vendor. Selain itu, ketidakmampuan Garuda untuk memenuhi kewajibannya kepada lessor mengakibatkan pelarangan penggunaan (grounding) pesawat sewa Grup Garuda.
Baca juga:Tiba-Tiba Belikan Tas Branded untuk Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Lagi Kesambet Nih
Kondisi keuangan ini juga menyebabkan Garuda Indonesia Group tidak dapat memenuhi persyaratan dalam berbagai perjanjian pinjamannya pada tanggal 31 Desember 2020, dan dapat mengakibatkan permintaan pelunasan segera atas berbagai pinjaman tersebut.
Semua kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan tentang kemampuan Garuda Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Lihat Juga: Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
Laporan keuangan tidak mendapatkan opini disclaimer termasuk ke dalam salah satu kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Baca juga:Terungkap! Juliari Akui Anak Buahnya Undang Cita Citata
"Garuda belum masuk karena laporan keuangannya baru kami terima di 17 Juli 2021, jadi ini sudah melewati periode review kami. Kemungkinan besar akan masuk di periode berikutnya untuk Garuda," ujar Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso pada acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Adi menambahkan, nantinya BEI akan mereview kembali mana-mana saja saham yang akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus menurut laporan keuangan perusahaan tercatat.
"Mungkin untuk Garuda pada saat review berikutnya (akan dimasukkan), karena pada saat kami melakukan review laporan keuangannya belum masuk. Jadi pada saat kita keluarkan SK-nya, (laporan keuangan Garuda) baru masuk. Dalam waktu dekat kita akan masukkan juga dengan kondisi disclaimer makanya akan kita masukkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan auditor laporan keuangan Garuda Indonesia memberikan opini tidak menyatakan pendapat. Auditor menyatakan bahwa mereka tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit.
Berdasarkan catatan auditor, dampak buruk terhadap operasi dan likuiditas Garuda secara langsung berpengaruh pada kemampuan Garuda dalam memenuhi kewajiban keuangannya kepada pemberi pinjaman dan vendor yang signifikan, seperti penyedia bahan bakar, operator bandar udara, dan lessor pesawat.
Ketidakmampuan Garuda untuk memenuhi kewajiban kepada penyedia bahan bakar dan operator bandar udara dapat mengakibatkan pasokan bahan bakar dan jasa kebandaraan dihentikan oleh vendor. Selain itu, ketidakmampuan Garuda untuk memenuhi kewajibannya kepada lessor mengakibatkan pelarangan penggunaan (grounding) pesawat sewa Grup Garuda.
Baca juga:Tiba-Tiba Belikan Tas Branded untuk Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Lagi Kesambet Nih
Kondisi keuangan ini juga menyebabkan Garuda Indonesia Group tidak dapat memenuhi persyaratan dalam berbagai perjanjian pinjamannya pada tanggal 31 Desember 2020, dan dapat mengakibatkan permintaan pelunasan segera atas berbagai pinjaman tersebut.
Semua kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan tentang kemampuan Garuda Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Lihat Juga: Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
(uka)