BEI Jelaskan Lolosnya Garuda Indonesia dari Daftar Efek Pemantauan Khusus
Senin, 19 Juli 2021 - 18:40 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan perihal tidak masuknya saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus. Padahal, pada laporan keuangan tahun 2020 maskapai pelat merah itu mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Laporan keuangan tidak mendapatkan opini disclaimer termasuk ke dalam salah satu kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Baca juga:Terungkap! Juliari Akui Anak Buahnya Undang Cita Citata
"Garuda belum masuk karena laporan keuangannya baru kami terima di 17 Juli 2021, jadi ini sudah melewati periode review kami. Kemungkinan besar akan masuk di periode berikutnya untuk Garuda," ujar Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso pada acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Adi menambahkan, nantinya BEI akan mereview kembali mana-mana saja saham yang akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus menurut laporan keuangan perusahaan tercatat.
"Mungkin untuk Garuda pada saat review berikutnya (akan dimasukkan), karena pada saat kami melakukan review laporan keuangannya belum masuk. Jadi pada saat kita keluarkan SK-nya, (laporan keuangan Garuda) baru masuk. Dalam waktu dekat kita akan masukkan juga dengan kondisi disclaimer makanya akan kita masukkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan auditor laporan keuangan Garuda Indonesia memberikan opini tidak menyatakan pendapat. Auditor menyatakan bahwa mereka tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit.
Laporan keuangan tidak mendapatkan opini disclaimer termasuk ke dalam salah satu kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
Baca juga:Terungkap! Juliari Akui Anak Buahnya Undang Cita Citata
"Garuda belum masuk karena laporan keuangannya baru kami terima di 17 Juli 2021, jadi ini sudah melewati periode review kami. Kemungkinan besar akan masuk di periode berikutnya untuk Garuda," ujar Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso pada acara Peluncuran Daftar Efek Bersifat Ekuitas yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus, Senin (19/7/2021).
Adi menambahkan, nantinya BEI akan mereview kembali mana-mana saja saham yang akan masuk ke dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus menurut laporan keuangan perusahaan tercatat.
"Mungkin untuk Garuda pada saat review berikutnya (akan dimasukkan), karena pada saat kami melakukan review laporan keuangannya belum masuk. Jadi pada saat kita keluarkan SK-nya, (laporan keuangan Garuda) baru masuk. Dalam waktu dekat kita akan masukkan juga dengan kondisi disclaimer makanya akan kita masukkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang merupakan auditor laporan keuangan Garuda Indonesia memberikan opini tidak menyatakan pendapat. Auditor menyatakan bahwa mereka tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit.
Lihat Juga :